Pekerjaan Kejari Bateng Kembali Dipertanyakan

oleh -

Radarbabel,Koba == Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) yang dibawah komando Dodhi Putra Alfian, kembali mendapat sorotan dari sejumlah awak media, dan pegiat anti korupsi di Bangka Belitung.

Pasalnya hingga saat ini belum menunjukkan prodak penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi yang diharapkan.

Meskipun telah menjabat sebagai kepala kejari Bateng cukup lama, Menurut catatan sejumlah awak media dan pegiat anti korupsi di Babel, kejari Bateng  belum ada satu pun perkara kasus tipikor yang berhasil di giring hingga ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Kasus tipikor teranyar yang ditangani pihak kejari Bateng, yakni proyek pengerjaan Taman Kehati, dimana saat ini Ali Imron selaku kepala BLH Kabupaten Bateng pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penetapan tersangka ini justru menuai kritikan dari awak media dan LSM Pegiat Anti Korupsi, lantaran pihak Kejari Bateng hanya menetapkan satu orang tersangkanya.

“Kok cuma satu yang ditetapkan tersangka. Jangan- jangan kasus ini akan digoreng? kata Romli Jurnalist Forum Keadilan, jum’at (21/12).

Marshal Imar Pratama salah satu aktivis pegiat anti korupsi di Bangka Belitung mengaku janggal terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi proyek Taman Kehati. Pasalnya menurut Marshal, tindak pidana korupsi itu seharusnya dilakukan lebih dari satu orang. Namun anehnya dalam penanganan kasus proyek Taman Kehati ini pihak Kejari Bateng hanya menetapkan satu orang saja sebagai tersangka.

“Ini kan janggal sekali, Kok bisa tersangkanya hanya satu orang. Ini kan proyek pekerjaan taman yang dikerjakan oleh kontraktor. Masak hanya pengguna anggaran yang jadi tersangka sementara kontraktor yang melaksanakan pekerjaan justru tidak tersentuh,” ungkap Masrhal  saat dimintai tanggapannya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika  kejaksaan negeri Bangka Tengah yang sejak dipimpin Dodhy Putra Alfian terkesan tidak komitmen dalam pemberantasan korupsi di Bangka Tengah. Menurutnya belum ada satu pun prodak tipikor yang berhasil dituntaskan Kejari Bateng hingga ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Terus terang, komitmen Pak Dodhy selaku Kajari Bateng dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya  perlu dipertanyakan. Sebab sepengetahuan saya, hingga saat ini belum ada satu pun produk penanganan kasus tipikornya yang berhasil dituntaskan hingga ke Pengadilan Tipikor. Padahal boleh dibilang Pak Dodhy jabat Kajari Bateng ini sudah cukup lama. Namun sayang prodak penanganan tipikornya Mandul. Ada apa? tanyanya.

Penulis : Putra
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin
Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *