Baca Juga:
Punya Visi Jadi The Most Valuable Banking Group In Southeast Asia, BRI Terus Perkuat Digitalisasi
Sebelumnya diketahui, Event Grasstrack Kejurda 2021 yang diadakan selama dua hari pada 19-20 Juni 2021 berlangsung di Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan beberapa media massa, karena ribuan penonton melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Nonton Ajang Bergengsi MotoGP Mandalika, Makin Hemat dan Mudah dengan BRImo
Koordinator Aliansi Pemuda Pangkalpinang, Salman Ahda Ferdian menyebutkan kegiatan tersebut murni tindakan pidana pelanggaran protokol kesehatan.
“Event itu sudah jelas sekali melanggar protokol kesehatan berdasarkan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karatinaan kesehatan dan Surat telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7 ./2020. Apalagi penonton nya mencapai ribuan orang. Panitia Event Grasstrack harus ditindak tegas, karena sudah melakukan kejahatan Prokes,” ungkapnya.
Baca Juga:
Spesifikasi & Harga HP Samsung Galaxy A03, HP Murah Terbaru dari Samsung
Aliansi Pemuda Pangkalpinang meminta Kapolda Kep Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Kami akan langsung melaporkan ke Kapolda Babel atas pelanggaran prokes ini, agar segera menindak tegas panitia Grasstrack Kejurda 2021 di Pantai Pasir Padi itu.” tegas Salman.
Baca Juga:
Bawang Goreng Palembang (Denbagor)
Ia juga mempertanyakan kinerja Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang dinilai tak becus dalam menindak pelanggaran prokes di Event tersebut.
“Apa saja kerja mereka disana? Jangan hanya bisa menindak dan membubarkan kafe-kafe di Kota Pangkalpinang yang melanggar prokes, Sementara event itu sangat jelas sekali melakukan pelanggaran prokes, namun tidak ada tindakan sama sekali.”sesal Salman. (rel/Doni)