, , ,

Estuti Bersyukur Sejak Dirumahkan Dapat BST dari Gubernur Babel

oleh -

RaBel, KAMPUNG DUL – Semenjak Covid- 19, Estuti salah satu warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kampung Dul terpaksa berhenti dari pekerjaannya sebagai Asisten Rumah Tangga. Untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, ia bekerja serabutan dan berharap dari pemberian anak-anaknya. Saat ditemui usai menerima bantuan, tampak wajahnya Estuti
berkaca kaca menuturkan dirinya sangat bersyukur bisa menerima bantuan hari ini.

“Saya sangat bersyukur bisa dapat bantuan ni, karena sekarang ini sangat sulit. Semenjak Covid kemaren, ku ndak pacak begawe agik kek orang apalagi sekarang nie lah tua ndak di pake agik (saya tidak bisa bekerja lagi, apalagi suda tua, sudah tidak dipekerjakan). Jadi sekarang agak bekuranglah pendapatan e, biasanya adelah di beri anak juga tapi kini pacak pacak kitalah (jadi sekarang berkurang pendapatan, biasanya ada juga dikasih anak, bisa-bisa kita aja), “ujar wanita usia 60 tahun ini saat menerima Penyaluran Bantuan Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Kantor Lurah Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Rabu (28/7/2021).

Bantuan tunai senilai Rp600.000 serta beras 10 kilogram (kg) ini, menurutnya cukup untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama sebulan lebih.

Baca Juga:

7.826 KPM di Pangkalpinang Terima Bantuan Beras dari Pemerintah

“Karena kini ya ku cuma tinggal dengan anak bungsuku(saat ini saya hanya tinggal dengan anak bungsu), jadi cukuplah untuk sebulan lebih. Suami lah ninggal 17 tahun yang lalu, jadi kita cuma makan bedue (suami meninggal 17 tahun lalu, jadi cukuplah untuk makan berdua),” tambahnya.

Dirinya berharap, program bantuan ini masih berlanjut, sehingga meringankan bebannya apalagi selama PPKM dirinya sulit untuk mendapat pekerjaan.

“Alhamdulilah mudah mudahan ke depannya dapat lagi,” harapnya.

Sama halnya dengan warga bernama Ertina. Selama pandemi Covid-19, dirinya berhenti dari pekerjaannya di gudang, sehingga saat ini dia harus membuat makanan ringan, kadang ngasuh anak kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena suaminya juga tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga:

Status Kota Pangkalpinang Kini Masuk PPKM Level 3

“Alhamdulillah, biasanya kami harus beli beras 20 kg sebulan. Sekarang, ada bantuan ini, jadi cuma beli 10 kg lagi. Semoga covid ini cepat berlalu,” ungkapnya.

Saat memberi bantuan, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa, bantuan ini disampaikan dalam rangka membantu masyarakat menghadapi PPKM Level 3 di Bangka Tengah.

“Kurangi aktivitas di luar rumah jika memang tidak terpaksa. Ini kami beri bantuan beras dan juga uang tunai. Jangan dibelikan rokok, pakailah untuk kebutuhan pokok,” pesannya.

Bantuan yang disampaikan Gubernur Erzaldi secara simbolis berupa beras 10 kg kepada 42 orang yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai sebesar (BST) Rp600.000, serta beras 10 kg kepada 62 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kecamatan Pangkalan Baru.

Baca Juga:

Aturan Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Babel ini juga mengimbau agar masyarakat tidak takut di vaksin.

“Karena Covid-19 ini lah nue (makin banyak penyebarannya), maka vaksin akan lebih banyak, jangan dak ingin di vaksin (jangan tidak mau divaksin). Covid-19 ini benar benar bahaya, lebih hebat dari iblis. Virus ini bisa masuk masjid, kalau iblis kan takut,” ujarnya untuk meyakinkan masyarakat bahaya Covid-19.

Untuk pelaksanaan PPKM di Bangka Tengah, Gubernur Erzaldi bersama Bupati Bangka Tengah serta Forkopimda pun langsung melakukan rapat untuk menentukan strategi penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Agar pelaksanaan PPKM Level 3 di Bangka Tengah ini betul betul terlaksana dengan sebaik- baiknya dan cara cara yang humanis sehingga ini mendapat dukungan dari masyarakat secara keseluruhan. Tanpa dukungan masyarakat pelaksanaan PPKM ini saya yakin akan sulit di jalankan, “ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan agar masyarakat menaati protokol kesehatan serta taat pada ketentuan PPKM maupun aturan gubernur, yakni untuk membatasi kerumunan dan juga mobilisasi.

“Ada beberapa yang perlu kita sampaikan, selama PPKM Level 3 dan 4, pertemuan-pertemuan, acara acara hajatan, acara perkawinan itu ditiadakan dulu sementara,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa, semua tempat hiburan seperti karaoke dan diskotik tutup. Namun, warung, restoran, dan kafe buka dengan kapasitas 50% dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Pasar tradisional dan warung tetap buka dengan kapasitas 50%, tetapi pasar malam tidak diperkenankan,” pungkasnya. (imelda)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *