Radarbabel,Riau silip == Aktifitas tambang di lingkungan di kawasan hutan semakin tak terkendali. Meskipun sering dilakukan razia (penertiban) baik oleh aparat kepolisian, Sat Pol PP maupun tim Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) dari KLHK, kegiatan pengrusakan lingkungan ini masih saja terus menggila.
Seperti halnya kegiatan tambang timah illegal berskala besar (TN) di kawasan hutan Bubus Riau Silip tepatnya di dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka hingga saat ini masih terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan, Sabtu (15/12/2018) sore sedikitnya ada sekitar 6 hingga 7 titik lokasi yang rusak parah hingga berbentuk lobang camoy dengan kedalaman hingga puluhan meter dengan luas hamparan lebih dari puluhan hektar. Dari 6 hingga 7 titik lokasi tersebut terlihat aktifitas penambangan timah illegal sedang berlangsung. Selain menggunakan mesin mesin TI berbahan bakar minyak diesel juga menggunakan alat berat jenis eksavator, ada merk ‘KOMATSU’ dan juga merk ‘KOBELCO’.
Dari informasi yang didapat di lapangan. Sejumlah titik lokasi penambangan timah illegal itu masing masing pemiliknya adalah bos- bos besar. Mereka adalah Joni, Amuk, Amin, Asiong dan Atian.
“Lokasi tambang sebelah jalan bedukang itu milik Joni. Sedangkan lokasi tambang setelah SDN 8 Bedukang itu disebut sebut pemiliknya ada 4 orang. Yakni Amuk, Amin dan Asiong serta Atian,” ungkap sumber.
Sementara itu salah satu kolektor timah yang bernama Apen alias Pepen warga Dusun Bedukang Desa Deniang tak menampik jika timah yang ia beli berasal dari tambang timah illegal di kawasan hutan yang tak jauh dari rumahnya.
“Benar pak. Saya beli timah dari hasil penambangan timah illegal di kawasan hutan ini. Timah yang saya beli ini saya jual lagi ke bos Atian yang punya Smelter Tiga Bersaudara. Tapi untuk saat ini, timah bos Atian dijual ke PT Timah,” ungkap Pepen saat berbincang bincang dengan awak media di teras rumahnya, Sabtu (15/12).
Di sela sela perbincangan, nampak beberapa pekerja sedang melakukan aktifitas bongkar pasir timah dari mobil pick up. Terlihat kurang lebih 7 kampel pasir timah yang berukuran 50 kg diangkut ke gudang timah yang terletak di samping rumah Pepen.
Ditanya soal keamanannya dalam menjalankan bisnis jual beli timah yang berasal dari tambang illegal di kawasan hutan. Pepen secara blak- blakan mengungkapkan jika bisnis jual beli timah yang digelutinya berjalan lancar tanpa kendala lantaran KOORDINASINYA cukup baik.
“Ya namanya juga bisnis illegal. Maka koordinasinya harus kencang, saling berbagi,” ungkap Pepen seraya mengakui jika bisnis yang digelutinya sudah cukup lama dan berjalan lancar serta aman karena mendapat sistem beckingan yang cukup kuat.
Sementara itu terkait kegiatan tambang timah illegal yang diduga di lakukan di kawasan hutan, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bubus Panca, Bustomo berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi. Bila terbukti aktifitas tambang illegal itu merambah kawasan hutan maka akan segera dilakukan penertiban.
“Kami akan cek dulu. Karena di Bedukang itu ada Hutan Lindung (HL) Pantai dan juga Hutan Produksi (HP). Jika terbukti aktifitas tambang illegal itu merambah kawasan hutan baik HL maupun HP maka akan segera ditertibkan,” janji pihak KPH Bubus, Bustomo, melalui sambungan telepon, Sabtu (15/12).
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah Jurnalist masih dalam upaya meminta tanggapan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan baik yang di Kabupaten maupun Provinsi terkait upaya mengejar pelaku pengrusakan lingkungan di dusun Bedukang desa Deniang kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka sehingga pelaku dapat memprtanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Redaksi
Editor : redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co