,

Kuasa Hukum Sesalkan Nazwin Najamudin Ditetapkan Tersangka, Padahal Tidak Menerima Pinjaman BPRS

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG-Aldi Putranto SH, kuasa hukum Nazwin Najamudin menyesalkan penetapan tersangka kliennya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Alasannya, kliennya tidak pernah menerima satu sen pun pinjaman dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali. Apalagi, kuasa hukum merasa heran sebegitu cepat dipanggil sebagai saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan.

“Klien kami atas nama Nazwin Najamudin dikenakan pasal 55 (turut serta). Kalau pasal korupsinya mungkin tidak. Tapi pasal 55 mengikuti, untuk turut serta harus ada pasal pokok.  Dari BAP tersangka dan saksi-saksi yang saya baca tidak ada mengarah membantu tersangka E untuk melakukan kredit fiktif. Klien kami ini bahkan menjadi korban bukan dijadikan tersangka,” ujar Aldi Putranto SH dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Semabung, Kota Pangkalpinang, Rabu (24/3/2021).

Aldi menjelaskan, kliennya dalam perkara ini tidak pernah menerima uang pinjaman kredit sepeser pun dari pihak BPRS dikarenakan selalu diberi ‘angin surga’ kalau pinjaman bisa cair.

“Tahun 2008 klien kami memang ada mengajukan pinjaman ke BPRS Toboali dan lunas akhir 2008. Kemudian tahun 2009 ada pinjaman baru ke bank yang sama. Dikarenakan lama tidak ada kabar, klien kami anggap batal. Tiba-tiba ada pencairan, klien kami tidak tahu dan tidak menerima apapun termasuk saudara-saudara Nazwin dan sebagai penjamin orang tuanya,” ungkapnya.

 

Inti dari perkara ini, lanjutnya, klien kami tidak ada berkerja sama dengan EF untuk mencairkan.

“Disini kalau saya melihat klien kami tidak ada melakukan kerjasama dengan pihak bank. EF ini adalah pelaku tunggal dan mungkin EF berkerjasama dengan tim dia di bank. Klien kami kagek, tiba-tiba ada pencairan dan ada panggilan,” tutur Aldi.

Kendati kliennya sudah terlanjur ditetapkan tersangka, Aldi mengaku sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan.

“Ya, kami sudah mempersiapkan beberapa argumen di persidangan yang akan mematahkan dalil-dalil yang disampaikan JPU dalam menjerat klien kami. Apalagi klien kami bukan penyelenggara negara dan perannnya tidak membantu suatu tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ditanya jika kliennya terbukti dikorbankan oleh oknum pihak BPRS, Aldi mengatakan juga akan mengambil tindakan hukum.

“Sampai sekarang kami belum terpikir. Tapi jika terbukti berdasarkan fakta persidangan nanti memang ada nama klien dan beserta keluarga dicatut mungkin kami akan gugat pihak perbankan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo belum bisa dimintai tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyesalkan kliennya ditetapkan tersangka meski tidak menerima uang pinjaman sepeser pun. Bahkan didatangi di kantornya, Kasi Penkum tidak berada di ruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) atau yang dikenal saat ini Bank Syariah Babel (BSB) Cabang Toboali beberapa waktu lalu masih menyisahkan pertanyaan.

Pasalnya, dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun, terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2008-2009 yang saat itu dipimpin oleh E (Efriansyah) diduga kuat tak lepas dari peran seorang Account Officer (AO) berinisial DA.

Berdasarkan rilis yang diekspos Jaksa ada 15 orang yang diduga kredit fiktif dari 22 Debitur yang bermasalah. Nah informasi dari seorang sumber  yang tidak bersedia di ekspos namanya menyebutkan jika DA selaku Account Officer (AO) diduga mengabaikan alias tutup mata terhadap syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh para nasabah debitur tersebut.

Sebelumnya, pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam konfrensi persnya, Rabu (23/2/21) mengungkap modus dugaan korupsi di BPRS Cabang Toboali.

Aliran dana kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Cabang Toboali, diperuntukan terhadap 22 debitur adalah Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kelompok pertama tercatat melibatkan tujuh debitur,  sementara 15 lainnya tercatat sebagai debitur kelompok kedua.

“Modusnya pembiayaan kegiatan semacam UKM. Di kasus ini kami membagikan dua kelompok satu kelompok sebanyak tujuh debitur,” ujar Asintel Kejati Bangka Belitung, Johnny William Pardede dalam press confrens tersebut.

Tujuh debitur ini satu angunan. Sedangkan sisanya sebanyak 15 dilaksanakan pemberian kredit, 1 agunan tanpa diketahui debitur yang dilakukan oleh pimpinan.

“Jadi mereka bermain agunan, dan yang bermain orang orang BPRS cabang Toboali inilah,” katanya lagi.

Menurut Johnny, kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS cabang Toboali tersebut, terus didalami pihaknya.

Namun nantinya penyidik akan melakukan rangkaian penyidikan untuk menentukan tersangka.

“Inikan baru tahap penyelidikan, nanti akan ada serangkaian kegiatan  penyidik untuk menemukan tersangka bedasarkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS cabang Toboali tersebut,” beber Johnny.

Johnny mengatakan,  naiknya status kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Cabang Toboali tersebut, menyusul terbitnya surat perintah penyidikan nomor  PRINT 152/L.9/FD.1/02/2021 Tanggal 23 PEBRUARI 2021.

“Hasil penyelidikan bahwa adanya fasilitas pembiayaan pada PT BPRS tahun 2008-2009 yang berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.  Penyelidikan kasusnya dimulai 2 Februari 2021, dan hari ini kami naikan ke tingkat penyidikan,” ujar Johnny, yang pada konfrensi pers tersebut didampingi Kasi Penkum Kejati Basuki Raharjo dan Kasi Penyidikan Himawan.

Menurut Johnny, pemberian fasilitas kredit terhadap 22 debitur oleh PT BPRS Cabang Toboali di tahun 2008-2009 tersebut melanggar SOP pemberian fasilitas pinjaman.

“Bahwa pemberian fasilitas kredit terhadap 22 debitur tersebut telah melanggar SOP pemberian fasilitas pinjaman oleh PT BPRS cabang Toboali,” bebernya.

Pada perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman oleh PT BPRS cabang Toboali ini, pihak penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni E selaku pimpinan BPRS cabang Tiboali tahun 2008-2009 dan N selaku nasabah debitur, sementara DA selaku AO saat ini masih berstatus saksi. (doni)

 

 

 

 

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *