Kejati Babel Bersama Kejari dan Pemkot Pangkalpinang Gelar FGD, Ini yang Dibahas

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Kejati Babel dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dilanjutkan pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Pangkalpinang dengan Kejari Pangkalpinang tentang Bantuan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan oleh Walikota Pangkalpinang dan Kajari Pangkalpinang, dengan dihadiri dan disaksikan oleh Kajati Babel, I Made Suarnawan dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kep. Bangka Belitung Ketut Winawa.

Pada kesempatan itu, Kajati menyampaikan bahwa melalui kejasama tersebut agar Kejaksaan dapat dilibatkan dalam meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang.

“Dan agar Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan kepada kejaksaan sehubungan dengan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut,” kata Kajati di ruang pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (6/5/2021).

Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Pajak, dijelaskan Kajati, kejaksaan melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan somasi kepada wajib pajak, jika tidak diindahkan somasi tersebut, penyelidikan akan dilakukan Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus. (doni)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *