,

23 Pasca Penangkapan, Polairud Babel Belum Berhasil Ungkap Pemilik Timah Selundupan

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Babel mengkonfirmasi, pihaknya belum berhasil mengungkap siapa sebenarnya pemilik 3,8 ton timah ilegal yang ditangkap di Desa Terentang 24 hari lalu. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakum Polairud Polda Babel, Kompol Ade Jamrah, menjawab konfirmasi wartawan via aplikasi whatsapp. Padahal pihaknya saat ini masih menahan 4 orang tersangka yang kedapatan melakukan operasi penyelundupan.

Baca Juga:

10 Peluang Usaha Rumahan Terbaru Dengan Modal Kecil Yang Menjanjikan

Diketahui sejak awal penangkapan pada 1 November lalu, pihak Polairud Polda Babel mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui siapa pemilik pasir timah yang akan diselundupkan tersebut, karena masih harus memintai keterangan dari para tersangka. Namun hingga mendekati waktu 1 bulan penangkapan, belum ada perkembangan penyidikan yang dilakukan. Diduga para tersangka bungkam terkait siapa pemilik timah sekaligus otak yang melakukan penyelundupan tersebut.

Baca Juga:

Babel Terima Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19

“Belum mas” jawab Ade Jamrah singkat. Tidak ada penjelasan dari pihak Polairud terkait kendala pengungkapan praktek ilegal yang merugikan negara ini. Padahal dalam release dari pihak Polairud pada awal November lalu, kegiatan penyelundupan tersebut sudah dua kali dilakukan. Namun yang pertama berhasil lolos dan tidak diketahui jumlah yang diselundupkan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 3,5 ton dari Perairan Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (1/11/20) dini hari.

Baca Juga:

Cara Manfaatkan Baju Bekas Jadi Tas atau Tote Bag Multifungsi

Rencananya timah ilegal tersebut akan dikirim ke luar Pulau Bangka dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Intan. Sebanyak 12 orang yang diamankan polisi dalam kegiatan ilegal tersebut, empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebanyak 12 orang kita amankan, empat diantaranya kita tetapkan tersangka. Mereka yang kita tetapkan tersangka yaitu A, R dan S bertugas sebagai nahkoda kapal dan U sebagai pengawas lapangan,” ujar Ade, Selasa (2/11/20).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit kapal KM Intan 12 dengan kemampuan 16 GT, kapal speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan R, kapal speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan A dan pasir diduga timah sebanyak 77 kantung dengan perkiraan berat sekitar 3,5 ton.

“Para tersangka kita persangkaan dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 323 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.(doni)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *