,

SatNarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Bandar Sabu di Sukadamai

oleh -

RaBel, TOBOALI-SatNarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Bandar Sabu di jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (23/04/2024).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra SH mengungkapkan, pada hari Jumat, 19 April 2024, seorang perempuan bernama AN (37 tahun) yang tinggal di Jl. Damai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, ditangkap di rumahnya pada pukul 19.30 WIB.

“Penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) atas dugaan keterlibatan AN dalam kegiatan perantaraan jual beli serta memiliki narkotika golongan I, khususnya jenis sabu,” ungkap AKP Suhendra SH.

Dalam penggeledahan yang didampingi ketua RT di rumah AN, Satnarkoba menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika.

“Saat penggeledahan ditemukan, 34 (tiga puluh empat) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 (tiga) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 6 (enam) Buah tisu berwarna putih, 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 (dua) Bungkus plastik bening panjang kosong, 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Bungkus plastik asoi berwarna putih, 1 (satu) Bungkus plastik asoi berwarna merah, 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 100, 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 150, 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 200, 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 300, 1 (satu) Unit Timbangan digital merk POCKET SCALE berwarna hitam, 1 (satu) Buah wadah tabung bertuliskan PRINGLES SPICY, 1 (satu) Buah Toples berwarna Pink, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah wadah tempat obat berwarna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna Hijau, 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX berwarna biru, Uang Tunai Senilai Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan barang bukti diduga jenis sabu dengan berat bruto 89, 54 gram,” ujar AKP Suhendra SH.

Tersangka AN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Suhendra SH juga menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh para pelaku kejahatan narkotika. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan aktivitas terkait.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tegas AKP Suhendra SH.(Adi)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *