Sosper Perda No.10 Tahun 2020, Adet Mastur : Covid-19 Bukan Penyakit Ecek-Ecek

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Sungai Selan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur melaksanakan sosialisasi penyebarluasan (sosper) penyeberluasan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di SMA Negeri 2 Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (09/09/2021) kemarin.

Dalam kegiatan penyebarluasan Perda No 10 Tahun 2020 ini, bertindak selaku narasumber yakni Adet Mastur didampingi dr. Apriyerti sebagai tenaga kesehatan dari Puskesmas Lampur, dan juga turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Selan, Dr. Hamdan beserta para tenaga pengajar.

Pada kesempatan itu, Adet Mastur, menjelaskan bahwa Perda No 10 Tahun 2020 merupakan Perda inisiatif anggota DPRD, dimana disetiap pembuatan produk hukum harus memenuhi tiga unsur, antara lain, asas sosiologis, asas filosofis dan asas yuridis.

“Covid-19 ini bukan hanya di Babel saja, tetapi sudah mendunia. Covid-19 ini bukan penyakit Ecek-ecek, tetapi penyakit yang menular dan mematikan, jadi perlu kita antisipasi, untuk mengantisipasi untuk pencegahan. Maka kita membuat Perda yaitu Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Adet Mastur.

Dia menjelaskan, dengan merebaknya Covid-19, sudah banyak masyarakat yang terpapar bahkan hingga banyak yang meninggal dunia. Kendati demikian dia menyayangkan, masih banyak masyarakat yang masih menganggap remeh dan tidak percaya dengan Covid-19.

“Katanya Covid itu tidak ada. Kalau mati dimana pun mati, lalu saya bilang betul, karena kita ini akan menunggu ajal semua ibarat arisan siapa yang mendapatkan duluan, ini jika kita berbicara ajal. Tapi ini jangan di tantang-tantang penyakit ini”, tegasnya.

Berdasarkan Asas sosiologis, asas filosofis, maka adanya asas Yuridis, yang berfungsi dalam mengatur pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.

“Kita harus jaga jarak, kita harus sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, ini adalah kebiasaan baru. Kita juga harus pakai masker, kemudian harus Menghindari kerumunan,” imbaunya.

Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker. Pasalnya, dalam Perda tersebut juga menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Di tempat proses belajar mengajar ini Prokesnya harus ketat, jangan sampai ada varian baru dari sekolah-sekolah. Mari patuhi protokol kesehatan sehingga kita dapat terhindar dari wabah covid 19”, harapnya. (Edi/Rel)

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *