,

Selain Ibu Kandung dan 3 Tersangka Lainnya, Ternyata Bapak Kandung juga Terlibat

oleh -
Tersangka Bobi saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Abdussalam)

RABEL l Ungkapan perkara perdagangan atau penjualan anak oleh Opsnal Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang terus bergulir.

Usai mengamankan 4 pelaku yakni Anita (25) ibu korban S (1,5 bulan), Nazori alias Gatot (37), Rohimah (47) mama Putri, dan Putri Anggraini (27) dari hasil penyelidikan serta pengembangan Satreskrim, kini ikut diamankan pula Bobi (26) bapak korban S.

Warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang ini bahkan merupakan otak pelaku dari penjualan anaknya sendiri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, usai dirilis oleh bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto dan meminta untuk mendalami perkara ini sampai tuntas dan selesai.

” Alhamdulilah Penyidik PPA kemudian mendalami betul alur ceritanya, sampai terjadinya penjualan bayi, pada akhirnya terbongkar cerita yang sebenarnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (30/10/2021).

Tri menjelaskan bahwa suami atau bapak bayi, Bobi ini mengetahui dari awal dan ikut dalam menjual bayinya.

” Jadi awalnya ibu bapak bayi, Anita dan Bobi ini melalui perantara Rozali alias Ujuk Sali (DPO), menemui Gatot yang juga perantara Putri dan Rohimah, mereka awal deal harga bayi dijual seharga Rp 10 juta,” jelasnya.

Namun, saat itu tidak terjadi kesepakatan harga Rp 10 juta, karena Gatot meminta bayar Rp 7 juta namun Bobi tidak mau.

” Rp 7 juta sudah termasuk komisi, tetapi tidak mau Bobi. Maka mereka pulang, kemudian Putri dan Rohimah memuliakan perannya dengan membujuk Anita untuk menjual bayi nya dengan harga Rp 7 juta,” bebernya.

Kemudian, tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijualnya dan Gatot menyerahkan uang Rp 6 juta, “Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, dan Rohimah Rp 300 ribu dan Anita pulang kerumahnya membawa uang Rp 4 juta.

” Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran, namun Gatot tidak bisa menambahkan lagi uang yang diminta Bobi Rp 10 juta, sehingga Bobi melapor ke Polisi,” imbuh Tri.

Tri menambahkan, hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, uang Rp 300 ribu untuk membeli Sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online, sisanya uang Rp 2 juta dipegang oleh Bobi.

” Bobi kita amankan, Jumat (29/10/2021) malam, uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membeli Sabu. Setelah kita test urine hasilnya positif, Bobi juga kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama tetapi kita yang melapor karena temuan penyidik, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha.

” Untuk korban S, bayi kedepan kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial,” tutup Tri. (Abdus)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *