Pasal Timah, Perul Kalungkan Pisau ke Leher Ras

oleh -

Pelaku Penganiayaan di Jalan Damai Toboali Diringkus Polisi

RaBel, TOBOALI-Perul (32) warga Jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pelaku penganiayaan terhadap RAS (27) berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan, Rabu (24/05/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim, Ipda William F. Situmorang, membenarkan polisi telah mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RAS (27) warga Jalan Damai Toboali.

“Ya benar ada penganiayaan terhadap seorang warga jalan Damai, salah satu pelakunya telah diamankan polisi,” kata William.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa salah satu yang diduga pelaku penganiayaan terhadap RAS sedang berada di Jalan Damai Toboali.

Sat Reskrim Polres Basel bergerak cepat menuju TKP yang dimaksu. Kemudian setibanya di Jalan Damai, anggota Reskrim Polres Basel melihat orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat di Introgasi, mengakui bahwa memang benar bersama temannya yang bernama S als. M (DPO) yang melakukan Penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban Sdr. RAS warga Jl. Damai Toboali. Anggota Reskrim langsung membawa Pelaku ke Mako Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban Sdr. RAS (27) tahun, peristiwa itu terjadi saat korban awalnya lewat rumah Sdr. CA, lalu melihat pelaku yaitu Sdr. Perul, Sdr. CA dan Sdr. S als. M (DPO) sedang nongkrong, lalu korban dipanggil dan diajak ke belakang rumah Sdr. CA lalu Sdr. Perul mengeluarkan pisau dari pinggang yang didekatkan ke leher korban, lalu mengancam korban agar mengakui telah mencuri pasir timah milik Sdr. Indra, namun korban berkata meskipun mati tetap tidak akan mengaku karena tidak ada mengambilnya kemudian datanglah Sdr. S als. M (DPO).

Saat itu korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara memegang tangan Sdr. Perul untuk menjauhkan pisau dari lehernya, namun saat itu korban juga melihat Sdr. S als M (DPO) mengeluarkan pisau yang diselipkan dipinggangnya dan pisau tersebut diayunkan mengarah ke perut korban namun ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga ayunan pisau tersebut mengenai paha kiri korban lalu datanglah warga dan menyuruh korban untuk lari selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Yudi)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *