,

Kejari Basel Setorkan ke Kas Negara Denda 50 Juta Rupiah dari Terpidana

oleh -

RaBel, TOBOALI-Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil menyelesaikan proses penyetoran uang denda sebesar Rp. 50.000.000 ke Kas Negara dari Terpidana Jusvinar, Kamis (19/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Riama Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael Y.P. Tampubolon mengatakan denda ini terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 06 Juli 2023 telah memberikan kekuatan hukum tetap pada tanggal 13 Juli 2023.” ucap Kasie Intelijen, Michael YP Tampubolon, SH, MH.

Lanjut Michael, mengatakan dengan inkracht-nya putusan ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bergerak cepat untuk memastikan pembayaran denda tersebut sesuai ketentuan hukum. Dalam surat perintah pelaksanaan eksekusi pengadilan maka pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, uang denda sebesar Rp50.000.000 telah berhasil disetor ke kas Negara.

“Dengan penyetoran ini, Terpidana Jusvinar tidak lagi diwajibkan menjalani Subsider Pidana Kurungan selama 2 bulan.” tegas Michael. (Ari)

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *