,

Kasus Pencurian Diselesaikan Secara Restorativ Justice di Kejari Basel

oleh -

RaBel, TOBOALI-Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah mengambil langkah tepat dalam menghentikan penuntutan dalam dua perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Bangka Selatan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (19/10/2023).

Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael Y,P, Tampubolon SH, MH mengatakan keputusan ini diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Rabu, 18 Oktober 2023.

“Dalam dua perkara tersebut melibatkan Tersangka Ayel bin Tatal dan Tersangka Nazori serta Erik bin Abas, dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” ucap Michael.

Lanjut Michael, penghentian penuntutan dalam kedua perkara ini didasarkan pada beberapa alasan yang kuat, termasuk proses perdamaian yang telah dilaksanakan, permintaan maaf dari tersangka kepada korban, dan kesepakatan antara kedua pihak. Selain itu, pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan ini.

“Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah kesepakatan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan atau intimidasi, sehingga tercipta suasana yang mendukung kesepakatan ini.” ujar Michael.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan JAM-Pidum, para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini merupakan pemeriksaan dari kepastian hukum dalam penyelesaian kasus-kasus ini.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum, dengan tujuan mencapai perdamaian dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat.” tegas Michael. (Ari)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *