RaBel,Sungailiat == Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Bangka harus mengdepankanb azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpes) No. 16 Tahun 2018.
Hal tersebur seperti dalam sambutan Bupati Bangka yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Ir. Akhmad Mukhsin, S.H., dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan Pembekalan Teknis Bagi Pelaku Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bangka, S.H., Senin (21/01/19) di OR Setda Bangka.
“Untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, oleh sebab itu sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa diselenggarakan agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik untuk mengantisipasi permasalahan yang tidak diharapkan,”ungkapnya.
Pj Sekda menuturkan bahwa perencanaan pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun.
“Perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen. Peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses pengadaan,”jelasnya.
Lebih lanjut Pj Sekda menyampaikan bahwa perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Diharapkan dalam pelaksanaannya memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera,”pungkasnya.
Acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan Pembekalan Teknis Bagi Pelaku Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bangka tersebut berlangsung selama satu hari dan dihadiri oleh segenap Kepala OPD dan PPK se Kabupaten Bangka.
Acara dilanjutkan paparan materi oleh Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Mudjisantosa.
Sumber : Pembkab Bangka
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co