Radarbabel,Bangka Belitung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima pengembalian kerugian negara senilai 1,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek rehab pipa Merawang tahun 2016 pagu 4,7 miliar yang dikerjakan PT Rian Makmur Jaya.
Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan secara simbolis oleh kuasa hukum Pepen yakni Asri Nopri Asosiate dan kuasa hukum Mul yakni Boby SH, Selasa (2/10).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Eddi Ermawan SH MH melalui Kasi Penyelidikan, Wilman Ernaldy SH MH membenarkan kalau keempat tersangka kasus dugaan korupsi Pipa Merawang sudah mengembalikan kerugian negara.
” Untuk hari ini uang yang dikembalikan baru 1,3 miliar. Rencananya besok kekerungannya yang 600 juta akan diantar ke kejati, ” ujar Wilman.
Saat pengembalian kerugian negara, kata Wilman, Mul selaku PPK proyek Pipa Merawang dan Pepen selaku pemilik perusahaan Ryan Makmur didampingi kuasa hukumnya.
“Sebenarnya pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh keempat tersangka dengan cara patungan atau bersama-sama. Dengan tujuan agar bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman sewaktu di persidangan nanti, ” Lanjut Wilman.
Lebih jauh Wilman menambahkan, meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, proses hukum Pipa Merawang tetap berlanjut.
” Kami penyidik tetap melanjutkan proses hukumnya sampai ke persidangan. Soal pengembalian kerugian negara itu suatu prestasi dan atensi dari pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu, Asri Nopri SH selaku kuasa hukum Pepen sempat diwawancarai usai pengembalian kerugian negara mengatakan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Benar tadi kami sudah mengembalikan kerugian negara senilai 1,3 miliar dan rencananya bsok akan kembali lagi menyerahkan uang 600 juta. Untuk proses hukum selanjutnya saya selaku kuasa hukum mengikuti proses hukum selanjutnya, ” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan rehab proyek pipa Merawang ini sudah dilakukan tim Pidsus Kejati Babel sudah berlangsung lama dan terkesan ada tarik ulur untuk menetapkan calon tersangka.
Banyak isu miring yang menerpa Kejati Babel seperti isu penyuapan. Namun dengan ditetapkan 4 tersangka ini membuktikan pihak Kejati dalam hal ini Pidsus sudah mulai serius menangani kasus korupsi di bumi Serumpun Sebalai. (Red)