Radarbabel, Pangkalpinang – Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Padang Lama Kelurahan Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Kamis(6/9)
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kronogis penangkapan berasal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka berinisial AK (24) sering menjadi transaksi narkoba.
Tersangka pengedar narkoba yakni berinisial AK alias AG (24) yang bekerja sebagai honors Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
“Atas info tersebut anggota kami langsung meluncur ke rumah tersangka , sewaktu melewati kediaman tersangka berinisial AK (24) curiga dengan kedatangan anggota, tersangka masuk kedalam rumah. Kemudian anggota dengan sigap menangkap AK, ” katanya.
Selanjutnya, anggota langsung menanyakan dimana sabu disimpan. Tak butuh lama AK langsung mengambil sabu yang dibuang dibawah kulkas.
“Kemudian anggota kita menanyakan darimana asalnya sabu tersebut. Lalu tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari OKA alias Ok, ” jelas Rudolf.
Saat dilakukan pengembangan dari tersangka AK alias AG (24), pada hari Jumat (07/9), anggota berhasil meringkus tersangka OKA alias Ok (20) bersama temannya berinsial FI alias F (27) yang saat itu sedang memakai narkoba jenis shabu dikediaman OKA , di Desa Pasirgaram Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Sewaktu anggota kita datang OKA dan temannya sempat membuang sabu ke got belakang rumah namun atas kesigapan anggota kedua tersangka bisa diamankan dan disaksikan langsung oleh RT dan Kades setempat, ” ungkap AKP Rudolf Sitorus.
Ditangan pelaku berinisal AK Alias AG (24) ditemukan 1 (satu) Paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dengan bruto 0,40 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna putih
Sedangkan ditangan pelaku OKA alias OK (20) dan pelaku FI alias F (27) ditemukan 1 (satu) Paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dgn bruto 1,00 gram, 14 (empat belas) paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dgn berat bruto 6,70 gram, 1 (satu) buah Handphone merk strawberry warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ice. (Red)
