RaBel,Pangkalpinang == Aktifitas penambangan Timah Ilegal jenis TI Rajuk kian merusak lingkungan alur sungai dan tanaman hutan. dimana penambangan timah secara ilegal di dalam kota jelas-jelas dilarang pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Dari Pantauan bebrapa wartawan termasuk Bang Rabel sejak seminggu kemarin hingga hari ini, aktifitas penambang terlihat di dekat lokalisasi Teluk Balur Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan. diketahui memang sudah sejak lama beroperasi, tapi hingga saat ini belum pernah tersentuh aparat.
Terlihat di alur sungai sampai 7 ponton beroperasi dengan menggunakan mesin mobil.
“Yang saya ketahui penambang disini macam-macam asal mereka, Ada yang dari warga pendatang Selapan dan Pedamaran (Kabupati OKI) provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 ponton, “ ujar Aa, warga Teluk Bayur ditemui dekat lokasi, Rabu (19/6/2019).
Ternyata Selain penambang warga sipil,ada juga ponton milik aparat bersebelahan didekat lokasi.
“Di ujung sebelah kanan itu milik oknum anggota polisi berinisial “J” Dia punya 2 ponton, 3 pron. Sedangkan di ujung sana punya oknum anggota TNI sekitar 2 ponton,” lanjutnya lagi.
Diakui Aa kalau lokasi penambangan di alur sungai Teluk Bayur cukup menghasilkan pasir timah.
“Untuk satu ponton saja dari pagi sampai malam itu bisa menghasilkan 20 kilo pasir timah,Tiap habis magrib penambang mencuci pasir timah dan juga banyak yang datang meminta cantingan, Ada yang atas nama aparat ini aparat itu, pemuda warga setempat, penjaga malam dan juga buat bantuan ke masjid,” tambahnya.
Dihubungi terpisah,Pjs Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Santo saat dikonfirmasi akan menindak tegas jika penambang masih berani menambang di wilayah kota.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia, Tidak pandang bulu kendati yang menambang warga sipil ataupun aparat. Kami minta dukungannya kepada masyarakat agar wilayah kota Pangkalpinang bebas dari penambang.” jelasnya, Kamis (20/06).
Penulis : Aa
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co