RaBel,Pangkalpinang == Wakil Ketua Dprd Babel Dedy Yulianto mengatakan, tidak ada larangan untuk perusahaan Smelter untuk melakukan ekspor timah, bursa saham, hanya saja ekspor timah sesuai dengan yang jelas, dari mana saja benar-benar benar dari Pemilik IUP.
Hal itu disampaikan DY kepada wartawan di Gedung DPRD Babel setelah melakukan FC om denger pendapat (RDP) dengan beberapa pihak seperti PT Timah, Sucofindo, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (14/6).
Menurut Dy, “selain itu juga RKAB yang dialihkan oleh Gubernur Babel mesti susuai dengan fakta di lapangan, tidak ada lagi istilah RKAB rekayasa seperti ini, mestinya terkait dengan kebijakan yang mendukung RKAB lihat luas IUP, Produksi perhari, pemindahan tanah yang dilakukan, hasil penelusuran produksi dan permintaan RKAB dari hulu sampai hilir semestinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Succofindo dan SI tidak lagi hanya meminta dokumen saja atas permintaan dari usaha, “ungkap Dy.
Dedy Yulianto sebutkan persetujuan dari Succofindo dan SI mereka hanya menyetujui dokumen, tetapi tidak tahu dari mana asal usul barang di dapat, bukan hanya menerima surat keterangan asal barang, namun produksi dari IUP atau kerjasama yang jelas, tersedia untuk perusahaan yang hanya dapat menyediakan IUP 30 ha, belum kuota ekspor bisa 1000 ton perbulan, ini sudah tidak masuk akal.
”Terima kasih dari Succofindo dan SI selama ini mereka hanya mengeluarkan dokumen, tidak pernah menyelidi asal usul Bijih Timah, namun harus jelas asal usul barangnya, anehkan ada satu perusahaan yang hanya memiliki IUP 30 ha, kuota ekspor bisa 1000 ton perbulan, ini sudah tidak dapat dapat perlu akal “, katakan Dy lagi.
Selain itu Dy, ada juga perusahaan Smelter yang memiliki IUP laut 500 ha tidak memiliki KIP, namun dapat menerima timah melalui ICDX.
“Ini sama juga asal usul timah perlu dipertanyakan dari mana, mau begini sama saja tidak jelas, ” katanya lagi.
”Saat ini sangat ironis sekali masyarakat dengan alasan cari makan selalu di benturkan dengan penegak hukum untuk melakukan penambangan di kawasan hutan, kolong jembatan, aliran sungai dll, setelah itu di tinggal terus saja, pertanyaan kami yang bertangjawab atas reklamasi lahan tersebut, DAK mungkin masyarakat mau mereklamasi ???? Aparat meminta izin untuk tidak melihat bulu, untuk meminta bantuan usul timah yang dapat dilakukan oleh exportir,” tambahnya.
”Saya juga membahas tentang “Mineral ikutan dalam hal ini pasir zirkon mesti sesuai dengan IUP yang disetujui, bukan membeli dari masyarakat yang tidak memiliki iup zirkon mengatakan wakil ketua DPRD Vabel yang dikenal vokal,” tutupnya .