Radarbabel, Belitung Timur – Seorang cewek yang diketahui pekerja kafe ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur.
Cewek kafe dimaksud adalah Wenni Waniar alias Inoy (23), warga Kampung Babakan Mekar RT 004 RW 011 Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Garut dan di Belitung beralamat di Dusun Sumping RT 01 Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Wenni ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupateb Belitung Timur, Kamis (27/9) pukul 21.20 WIBsesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-315/IX/2018/ Babel/Res Beltim.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu berupa satu paket/bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0.3 gram, tiga buah pipet putih, satu buah pipet yang dipotong kecil untuk sendok, satu Buah botol aqua sedang; satu unit HP Xiomi Note 4 warno Gold; dan satu unit kendaraan motor yamaha merk N-MAX warna Hitam Nopol BN-5846-XB.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Erwin Siboro kepada hunterpers.com, Sabtu siang (29/) melalui Whatshapp.
“Kapolres menjelaskan kronologis Penangkapannya yaitu pada Kamis lalu (27/9) sekitar pukul 21.20 WIB Petugas Satuan Resnarkoba Polres Belitung Timur di JalanJenderal Sudirman Desa Gantung Kecamatan Gantung Kab. Belitung telah menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Sdri Wenni Waniar Als Inoy.”
Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling lama 20 Tahun dan paling singkat 4 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Red)