RaBel,Panglalpinang == Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan enam Pemerintah Kabupaten/Kota diBangka Belitung dengan Ombudsman RI bekerjasama melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Sosialisasi Akselerasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Babel.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty, Commonwealth Ombudsman Australia Shirley Tong dan William Mueller ini, dilaksanakan di Bw Suite Hotel Belitung, Kamis (23/05).
Selain itu, juga hadir seluruh Bupati/Walikota se Babel, diantaranya Bupati Belitung, Bupati Belitung Timur, Bupati Bangka Barat, Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Bangka, Bupati Bangka Selatan, dan Wali Kota Pangkalpinang.
Wagub Abdul Fatah, menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman RI ini, karena dapat membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi semua standar pelayanan publik yang ujungnya sangat berkaitan dengan tingkat kepuasan masyarakat.
“Kita apresiasi kegiatan ini, dan siap seiring sejalan dengan Ombudsman RI. Karena selaku penyelenggara pemerintahan tugas yang utama kita lakukan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Abdul Fatah.
Kegiatan ini, dijelaskannya, mendorong para OPD, baik di Pemprov, Pemkab/Pemkot untuk membentuk atau mengembangkan pengelolaan pengaduan serta integrasi dengan sistem pengelolaan pengaturan pelayanan publik nasional.
“Kita ingin pengaduan-pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik, yang sebenarnya pelayanan publik itu terbagi menjadi macam-macam,” paparnya.
Komitmen bersama itu menunjukkan bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat dituntut kinerjanya dengan pengelolaan baik terhadap pelayanan publik.
Ombudsman RI yang diberikan kewenangan sebagai lembaga negara yang fokus “mengawal” pelayanan publik, juga dituntut memberikan sosialisasi dan memberikan masukan agar tata kelola pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik. Disamping melakukan akselerasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Penandatanganan komitmen SP4N ini, bagian dari pelaksanaan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ketersediaan unit pengelolaan pengaduannya,” terang Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty.M
MenurutLely, komitmen kepala daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk pemenuhan standar layanan publik yang salah satunya yakni ketersediaan sarana pengaduan