,

Usai Cemari Laut, PT. ESA Hanya Diberi Sanksi Administratif

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan sanksi administratif kepada PT. Emas Sempurna Anugrah (ESA) atas terjadinya pencemaran lingkungan dari limbah tambak udang milik perusahaan tersebut.

Berdasarkan beberapa fakta temuan dari hasil verifikasi di lapangan. Maka DLHK Babel memberikan sanksi administratif kepada PT. ESA untuk segera ditindaklanjuti.

Adapun sanksi administratif yang diberikan kepada PT. ESA, yakni :

1. Menyelesaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam jangka waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari;

2. Menyelesaikan pembangunan IPAL sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2020 tentang pengendalian pencemaran air pada usaha/kegiatan budidaya tambak udang , dalam jangka waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari dan tidak membuang limbah secara langsung (by pass) ke media lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu di Kolam IPAL;

3. Menghentikan sementara operasional kegiatan untuk tidak melakukan penebaran benur/bibit udang untuk siklus berikutnya sebelum mendapatkan  persetujuan lingkungan dan memiliki IPAL yang dikelola sesuai peraturan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2020 tentang pengendalian pencemaran air pada usaha/kegiatan budidaya tambak udang;

4. Mengembalikan fungsi sepadan pantai  sesuai dengan Keputusan Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bangka Barat Nomor : 056.50/1346/1.3.1.1/2019 tentang Rekomendasi Tata Ruang Rencana Pembangunan Tambak Udang, terkait fakta adanya pembanguan kolam budidaya tambak udang di lokasi sempadan pantai yang tidak direkomendasikan dalam jangka waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari.

Kepala DLHK Babel, Marwan mengatakan, apabila PT. ESA tidak menindaklanjuti sanksi administrasi tersebut, maka ditegaskan dia, pihaknya akan melakukan sanksi denda dan berlanjut kepada penutupan paksa sesuai dengan batas yang diberikan.

“kalau sanksi administratif ini tidak mereka lakukan, maka kami akan lakukan sanksi denda dan berlanjut kepada penutupan paksa sesuai dg limit waktu yg kami berikan, yakni 45 hari,” tegas Marwan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (16/6/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup pada DLHK, Mega Oktarian meminta kepada PT. ESA untuk dapat menghormati dan mematuhi sanksi administratif yang telah diberikan.

“Untuk PT ESA, untuk dapat menghormati proses dalam kesepakatan yg ada dalam tindak lanjut verifikasi lapangan yang telah disepakati dan menjalankan kewajiban yg tertera, diantaranya pada point 1 s.d 4 dalam surat tersebut,” ujar Oktarian.

Berkaca dari permasalahan yang dihadapi oleh PT. ESA, Oktarian mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh tahapan atau proses perizinan terlebih dahulu sebelum membuka usaha budidaya tambak udang agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Salah satunya izin lingkungan, sekarang fokusnya itu disebut dengan persetujuan lingkungan, karena disini sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oktarian kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021).

Dia menerangkan, dalam PP No. 22 Tahun 2021 itu menjelaskan tentang tahapan-tahapan mengenai persetujuan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha budi daya tambak udang.

“Tahapan-tahapan sederhananya yakni yang pertama, pihak yang mengajukan untuk pelaksanaan usaha kegiatan itu kan harus dapat Izin Kesesuaian Ruang dari pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, tahapan yang kedua, yakni, Izin Pemanfaatan Ruang Laut terkhusus untuk budi daya tambak udang. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas PUPR Babel. Selanjutnya tahapan ketiga yakni Izin lokasi perairan (ILP).

“Izin Lokasi Perairan ini sebelumnya diurus oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), cuma sekarang DKP tidak bisa lagi mengeluarkan ILP dikarenakan sudah ada Peraturan Menteri (PERMEN). Namun PERMEN berapa itu mereka (DKP-red) yang tahu,” urainya.

Dengan demikian, dia berharap masyarakat dapat lebih memahami tahapan-tahapan perizinan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha budi daya tambak udang.

“Masyarakat harus tahu dulu edukasi pelaksanaan peraturan kita ini. DLH ini merupakan tindak lanjut dari keseluruhan izin yang mereka (pelaku usaha tambak udang-red) punya,” tandasnya. (Doni)

Dikutip dari hukum online.com,

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]

  1. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  2. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  3. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
  4. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *