BIN, JAKARTA – Nama oknum kepolisian dari Polda Bangka Belitung kembali disebut sebagai fakta persidangan. Kombes Pol Indra Krismayadi Disebut saksi Amir Syahbana selaku mantan Kadis ESDM Babel sebagai pihak yang merekomendasi agar Amir memberikan persetujuan RKAB.
Fakta persidangan ini kembali mengejutkan dari perjalanan proses peradilan kasus tipikor tata kelola pertimahan di IUP PT. Timah, tahun 2015-2022. Amir yang menjadi saksi dari terdakwa Thamron, Ahmad Albani, Buyung dan Hasan Tjie pada Kamis (10/10/24) sore.
Pada keterangannya, Amir Syahbana menjawab pertanyaan JPU, soal adanya pihak yang meminta Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung untuk menyetujui RKAB milik 4 Perusahaan milik Thamron alias Aon.
“Namanya Kombes Indra pak, dia yang memberi rekomendasi. Kita saat itu kondisinya tertekan pak, karena ada penegakan hukum. Yah kami tidak bisa mengelak lah pak. Kalau aturannya memang tidak ada pak,” terang Amir Syahbana di Persidangan.
Dalam persidangan ini juga terungkap fakta lainnya bahwa selama ini, proses penerbitan RKAB terkesan serampangan, namun tetap mendapatkan persetujuan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat ini masih berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi antara lain Amir Syahbana, Yulius, Ruranto Wibowo, Prihartini, Supianto, Bambang Gatot dan Rusbani.(red)