RaBel,Sungailiat == Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Bangka, terdapat 7 (tujuh) Usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disampaikan dan disetujui oleh Dprd Kabupaten Bangka. Senin (18/3).
“Adapun tujuh Raperda yang akan kami sampaikan pada rapat paripurna ini adalah sebagai berikut : pertama, Raperda tentang perlindungan anak. Kedua, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Ketiga, Raperda tentang pengarusutamaan gender. Keempat, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka. Kelima, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retrubusi. Jasa Umum.Keenam, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Dan ketujuh, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung,” jelasa Mulkan
Diwaktu yang sama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Bangka Parulian dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka tersebut bertindak selaku pimpinan sidang. Selaku pimpinan sidang, beliau mengatakan bahwa sesuai mekanisme dari tata tertib (tatib) yang ada, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi qourum untuk digelarnya sidang, dan terbuka untuk umum.
“Anggota Dewan yang telah hadir pada sidang ini berjumlah 29 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 6 orang. Dengan demikian sesuai dengan tatib yang telah ditentukan, jumlah anggota Dewan yang hadir pada saat ini, sudah memenuhi qourum,” kata Ketua DPRD Bangka
Pada sidang paripurna tersebut pada pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Persatuan Amanat Sejahtera (PAS). Ketujuh fraksi tersebut menyetujui tujuh usulan Raperda yang disampaikan Bupati Bangka.
Penulis : Ria
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co