RaBel,Pangkalpinang == DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dengan pihak-pihak instansi terkait perihal penolakan aktifitas rencana penambangan bauksit di daerah itu.
“Masyarakat Desa Cupat Kecamatan Parittiga, Kecamatan Bangka Barat bisa kami mediasikan dengan Pak Sekda Bangka Barat dan juga OPD Bangka Barat termasuk juga Kepala Dinas Pertambangan Babel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSB Provinsi Babel tentang aspirasi mereka menolak aktifitas pertambangan bauksit di Desa Cupat,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya seusai audiensi di Ruang Banmus, Kamis (18/07).
Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, disampaikan Didit, bahwa rencana pembangunan perusahaan tambang bauksit di Desa Cupat itu masuk kawasan hutan lindung, dan sangat sulit untuk proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya.
“Setelah dijelaskan oleh beberapa narasumber, Pak Sekda maupun dari provinsi itu mengatakan bahwa itu kawasan hutan lindung, dan ternyata bauksit ini dikategorikan barang logam dan harus dilelang, artinya secara aturan itu susah untuk dilaksanakan, apalagi itu kawasan hutan lindung,” terangnya.
Menurut Didit, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Cupat ini merupakan hal yang wajar. “Mereka ini trauma, karena tujuan mereka ini menjaga wilayah mereka untuk kepentingan anak cucu mereka,” ujarnya.
Sebagai pelayan masyarakat, dijelaskan Didit, DPRD Babel wajib untuk menjembatani dan menyelesaikan aspirasi masyarakat khususnya dalam hal ini masyarakat Desa Cupat.
“Alhamdulillah atas izin Allah ternyata permadalahan ini kami anggap clear, maka apapun nanti mekanismenya, yang jelas masyarakat Desa Cupat menolak aktifitas bauksit yang akan dilaksanakan perusahaan manapun, itu aja kuncinya,” pungkasnya.