, , , ,

Tim Hidayat-Hellyana Bantah Dalil Erzaldi-Yuri, KPU dan Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Rekomendasi PSU

oleh -

RaBel, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 pada Senin, 20 Januari 2024.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana, memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait. Sidang juga menghadirkan perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana dari DPP Partai Golkar, Herdika Sukma Negara dan Agus Hendrayadi, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01, Erzaldi Rosman-Yurdanur, bersifat tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Mereka menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara ini karena substansinya lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sentra Gakkumdu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung.

Salah satu pokok bantahan yang disampaikan adalah mengenai dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang diajukan Pemohon.

Dalam permohonannya, Erzaldi-Yuri menyebut ada 63.763 pemilih ganda di 133 TPS di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Namun, setelah diverifikasi oleh Tim Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana, total jumlah DPT di tiga wilayah (Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Pangkalpinang) hanya 62.767. Bahkan, jika dihitung hanya Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang, jumlahnya hanya 58.621.

“Dalil Pemohon saling bertentangan satu sama lain. Ini menunjukkan bahwa permohonan mereka tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Herdika dalam persidangan.

Selain itu, tim Hidayat-Hellyana juga membantah klaim terkait jumlah suara sah. Pemohon menyebut ada 32.748 suara sah di 133 TPS di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang. Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya hanya 29.331 jika dihitung untuk Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Pangkalpinang. Jika hanya Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang, jumlah suara sah hanya 27.236.

Bantahan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara nama saksi yang tercantum dalam permohonan dengan yang menandatangani Formulir C Hasil Salinan.

Beberapa contoh kekeliruan yang disoroti adalah:

Di TPS 14 Kelurahan Toboali, dalam permohonan tertulis saksi bernama Heni Febriyanti, tetapi di C Hasil ditandatangani Rio Marwanda.

Di TPS 5 Desa Delas, tertulis saksi Khoiri dalam permohonan, namun di C Hasil yang menandatangani adalah Ayu.

Di TPS 6 Desa Nyelanding, tertulis saksi Junai dalam permohonan, tetapi di C Hasil yang menandatangani adalah Maya.

Di TPS 8 Desa Nyelanding, tertulis saksi Abdurrahman Siddiq, tetapi di C Hasil ditandatangani Junai.

“Ketidaksesuaian ini semakin menguatkan bahwa permohonan Pemohon cacat formil dan tidak jelas,” tegas Agus Hendrayadi.

Dalam sidang yang sama, KPU Babel sebagai Termohon dalam perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 membantah adanya surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut kuasa hukum KPU Babel, Imam Nasef, surat yang diklaim Pemohon berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka, bukan Bawaslu Provinsi. Selain itu, surat tersebut tidak mencantumkan lokasi spesifik TPS yang harus dilakukan PSU.

“KPU Kabupaten Bangka bahkan telah mengirimkan surat balasan ke Bawaslu Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan lebih lanjut, tetapi tidak mendapat tanggapan,” jelas Imam dalam persidangan.

Terkait dugaan DPT ganda, Imam menjelaskan bahwa kesamaan nama tidak serta-merta menunjukkan pemilih ganda, karena setiap pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

“Tidak ada permasalahan dalam penetapan DPT karena telah melibatkan seluruh pasangan calon serta Bawaslu,” tambahnya.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang turut hadir dalam sidang, juga membantah pernah mengeluarkan rekomendasi PSU.

Anggota Bawaslu Babel, Davitri, menyatakan bahwa yang terjadi di Kabupaten Bangka adalah permintaan untuk mempelajari dugaan pelanggaran pemilihan, bukan rekomendasi PSU.

“Rekomendasi PSU tidak ada, Yang Mulia,” tegas Davitri.

Bawaslu juga menegaskan bahwa semua TPS di Kabupaten Bangka telah ditandatangani oleh saksi dari kedua pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon, Erzaldi-Yuri.

Dengan berbagai bantahan yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Erzaldi-Yuri dan menyatakan hasil Pilkada Babel tetap sah berdasarkan Keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024.

“Sangat beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kami optimistis MK akan menolak permohonan ini,” pungkas Herdika.

Sidang sengketa Pilkada Babel masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir.(Ari)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *