, , ,

Tim Gabungan Tindak Tambang Laut Timah Ilegal di Perairan Sukadamai

oleh -

RaBel, TOBOALI -Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Selatan, POM AD, dan POM AL menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang laut timah ilegal di Wilayah IUP DU 1546 PT. Timah Tbk, Perairan Laut Desa Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/3/2025).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH mengatakan, operasi ini berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, serta Surat Perintah Kapolda Kep. Babel dan Kapolres Bangka Selatan terkait penertiban ilegal mining.

“Kegiatan ini juga merespons permohonan PT. Timah Tbk yang sebelumnya telah mengeluarkan surat penyetopan sementara aktivitas Penambang PIP di Laut Sukadamai,” ungkap Iptu, GJ Budi.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim gabungan melaksanakan apel kesiapan di Mapolres Bangka Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Trihanto Nugroho.
Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi tambang ilegal dan tiba 15 menit kemudian.

“Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut serta memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas mereka dan segera memindahkan unit PIP ke pinggir pantai,” ujar Iptu, GJ Budi.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah perairan Sukadamai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu, GJ Budi.(Ari)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *