TI Sampur Tetap Beraktifitas, Ini Nama- Nama Kolektor Penampung Timah

oleh -

RaBel,Pangkalpinang – Tragedi tewasnya Andika alias Pandi (27) seorang pekerja tambang jenis rajuk di laut depan pesisir Dusun Sampur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru harusnya dijadikan pelajaran berharga.

Namun sebaliknya, aktifitas ratusan ponton Tambang Inkonvensional (TI) tempat Pandi tewas tetap beraktifitas meski diketahui ilegal.

Bahkan belakangan diketahui ada kepentingan besar para pelaku tambang hingga memunculkan nama-nama kolektor penampung timah.

” Tambang Sampur itu banyak kepentingan orang besar disana. Buktinya sudah bertahun-tahun terus beroperasi meskipun sudah sering kali juga ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH). Artinya tambang di Laut Sampur ngasil (banyak) timahnya,” ujar R yang juga seorang penambang.

Hasil timah dari Sampur, kata R, memunculkan nama-nama kolektor penampung timah.

” Timahnya banyak dijual atau ditampung ke kolektor di Pangkalpinang, Parittiga Bangka Barat dan Sungailiat. Setahu saya ada nama AG (Parittiga) sekaligus pemilik atau pemodal ponton. Kemudian AP, AE, BI (Pangkalpinang),” jelasnya.

Diakui R jika tambang di Sampur memang benar-benar ilegal.

” Kata siapa ada SPK (Surat Perintah Kerja). Ratusan ponton yang berkerja itu ilegal. Bahkan ada oknum anggota yang “bermain” disana,” kata R meminta namanya dirahasiakan.

Sebelumnya, DN, perwira berpangkat Ipda yang merupakan mantan koordinator TI Sampur mengaku bahwa seluruh aktifitas itu tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) alias Ilegal.

“Ilegal semua itu mana ada izinya, cuma harus tahu disitu banyak bendera dan masing-masing punya bos,” ujar DN saat berbincang dengan jurnalis Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel beberapa waktu lalu.

Diakui DN, kedatangan dirinya menemui wartawan sekedar silaturahmi dan memberikan klarifikasi kalau dirinya tidak lagi ada urusan dengan TI Sampur.

“Dulu iya, saya yang pegang. Setahun saya sekolah (pendidikan) dan BKO, tidak lagi. Yang pegang disana bernama Rahim, nanti kalau mau bertemu saya temukan,” katanya.

Lebih lanjut, DN mengatakan benar jika pertambangan di perairan Sampur dan sekitarnya memiliki jarak yang bervariasi diantaranya 500 meter, satu kilo dan paling jauh tiga kilometer dari pesisir pantai.

“Lumayan lah jaraknya kalau di pantai itu paling dekat 500 meter. Asal tidak menganggu aktifitas nelayan yang ingin melaut. Intinya jangan sangkut pautkan lagi nama saya,” pinta DN.

Dikonfirmasi terpisah, AG yang merupakan kolektor timah asal Parittiga mengatakan akan menghubungi media ini untuk konfirmasi. ” Saya lagi di jalan bro, nanti kukabari,” katanya, Minggu (8/3/2020).

Pun demikian kolektor bernama AP yang tinggal di Sampur tak mau menjawab meski sudah dikirim pesan WhatsApp terkait namanya ikut muncul membeli timah.

Sedangkan pihak-pihak lainnya masih diupayakan konfirmasi.

Terpisah, Kasat Polair Pangkalpinang, AKP Herry VJ saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah sering melakukan penertiban di lokasi Sampur.

“Selain tidak memiliki izin, TI Sampur itu sudah sering kami tertibkan. Ya namanya di laut susah kita, kadang ditertibkan disini, mereka kabur tempat lain. Kadang kita tertibkan orangnya sudah kabur duluan tinggal mesinnya saja. Intinya daerah sana rawan takut mereka terjun ke laut jadi kami juga yang dijadikan kesalahan,” kata Herry dihubungi melalui ponselnya, Minggu (8/3/2020).

Meski terus membandel, Herry berjanji akan terus melakukan penertiban. ” Sering kami lakukan penertiban hampir tiap hari. Yang penting kami menghimbau dan melarang. Jangan sampai nelayan terganggu dan jalur pelayaran aman,” imbuhnya.

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *