RaBel,Sungailiat == Aktivitas tambang rajuk milik KR warga Batako, di daerah Batako, Lingkungan Air Merapin, Sungailiat dikeluhkan warga. Tarno salah satu warga yang rumahnya sekitar 6 meter dari aktivitas tambang merasa khawatir tambang rajuk tersebut bisa membahayakan kekuarga dan rumahnya.
“Kalau kemarin nggak sangat terganggu, sekarang udah terlalu deket sama rumah mungkin sekitar kurang lebih antara 6 atau 7 meter jadi merasa terganggu. Karena apa, dampak dari TI rajuk itu kan cepet,” kata Tarno kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu (14/5).
Menurutnya, TI rajuk paling tidak beroperasi kedalaman 20 meter yang harusnya ada area bebas di lokasi itu sekitar 15 atau 20 meter. Sedangkan saat ini ada salah satu TI yang menuju ke rumahnya dan otomatis semakin dekat serta mengancam rumah serta keluarganya
“Saya di sini satu-satunya, ada anak kecil. Apalagi posisi rumah saya ini, kalau ada pergerakan langsung habis semua, ini sekitar 7 meter 8 meter,” tukasnya.
Selama ini pihak penambang pernah mendatanginya untuk memberi kompensasi dan memberi uang jajan anaknya namun ia tak mau. Ia sempat menyampaikan keluhan ke pihak penambang agar tidak melebihi batasan tanah yang terdapat tumpukan batu gunung sebagai batasan.
“Katanya tuh batu-batu gunung-gunung lah batasannya, makanya kan nggak sesuai. Ni la terlalu deket, mengancam keselamatan keluarga saya, ini masalahnya. Kalau ada hujan, seandainya longsor?, karena rumah ini tidak ada kontruksi, langsung habis ini rumah,” katanya.
Kondisi rumahnya yang sudah retak akan parah ditambah getaran aktivitas tambang.Dalam hal ini ia tak bermaksud mengusik pekerjaan orang lain cuma karena kondisi keluarganya telah terganggu mau tak mau berkeluh kesah.
“Aku juga nggak mau keluargaku terancam, cuman aku maunya tambang ini harus tau batasannya. Ini masalahnya deket sama rumah saya kalau longsor bisa habis rumah saya,” keluhnya lagi.
Aktivitas TI yang berjalan sebulanan belakangan ini baginya tidak membutuhkan kompensasi hanya ia tergaskan tidak ingin lagi dekat dengan rumahnya.
“Saya tidak mau kompensasi, saya masih mampu biar makan seadanya. Jadi saya minta TI ini tidak lagi dekat dengan rumah saya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua RT 07 Jalan Galunggung Linkungan Air Merapin, Sudarno mengatakan, aktivitas TI itu ia akui baru-baru ini dikeluhkan salah satu warganya, Tarno yang merasa terganggu. TI tersebut dahulunya sempat buka lalu tutup, dan belakangan kembali buka.
“Sekarang warga mulai keberatan atau komplain seperti masalah Pak Tarno ini. TI itu lahan milik pribadi dekat aliran dari kolong parit 36 sampai Jelitik,” tukasnya.
Merespon hal ini, Satpol PP Kabupaten Bangka langsung menerjunkan tim kemarin siang. Upaya persuasif dilakukan dengan meminta aktivitas TI yang dekat pemukiman ini tak lagi mengancam rumah warga.
Kedatangan wartawan bersama Satpol Pol PP saat memberi arahan dan peninjauan di lokasi TI sempat wartawan dihalangi untuk memfoto dengan alasan takut terjadi kesalahpahaman.
“Tolong jangan foto, tolong dihapus, nanti susah, bisa salah paham,” kata pria berbaju putih kepada wartawan yang menyebut dirinya adik dari pemilik lahan.
Sementara pemilik lahan yang disebut bernama Kardus tidak berada di tempat. Usai melakukan himbauan aktivitas TI rajuk sekitar 5 unit ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka melalui Kabid Penegakan Perda, Achmad Suherman mengatakan, pihaknya meminta penambang memindahkan tambang yang dekat rumah warga.
“Kami minta mereka secara lisan agar memindahkan tambang tersebut karena dekat pemukiman warga. Warga tersebut komplain karena dekat sekali.
Kami berharap kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan yang harus memperhatikan lingkungan sekitar kita. Walupun tanah milik kita, jangan dekat pemukiman, fasilitas umum,” pungkasnya.
Penulis : Mau
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co