Radarbabel,Sungailiat == Abdul Roni dan Mulyanto tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab pipa Merawang akhirnya dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penahanan terhadap keduanya bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek rehab pipa Merawang tahun 2016 lalu.
Kepala Kejari Bangka R Jefry Huwea membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka pipa Merawang.
” Iya penahan tersangka pipa merawang sudah saya tanda tangani, ” kata Kepala Kejari Bangka R Jefry Huwea melalui pesan whast App saat dikonfirmasi terkait info adanya penahanan di Kejari Bangka, Kamis (6/12).
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bangka, Andre juga membenarkan informasi terkait adanya penahanan tersangka pipa Merawang.
“Betul memang ada penahanan tersangka pipa Merawang. Baru saja usai sekitar jam 16.00 WIB. Perkara ini merupakan pelimpahan dari penyidik Kejati Babel,” ujar Andre melalui sambungan telepon.
Saat ditanya kenapa penahanan tersangka justru dilakukan pihak kejari Bangka, Bukankah penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh Kejati Babel.
“Andre katakan jika perkara ini penuntutannya atau jaksa nya ada di Kerjari Bangka sedangkan penyidik di Kejati Babel hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sedangkan untuk jaksa penuntutnya di Kejari,” tutup Andre.
Diketahui sebelumnya, perkara kasus dugaan korupsi rehab Pipa Merawang tahun 2016 mulai mencuat saat pimpinan Kejati Babel dijabat oleh Happy Hadiastuty pada tahun 2017 silam.
Penulis : Ria
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co