RaBel,Pangkalpinang == Nama istri Bupati Bangka Selatan (Basel) Ekawati Justiar Noer disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) belanja makan minum (mamin) pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta anggaran belanja mamin kegiatan fasilitas kelancaran tugas bupati dan wakil bupati tahun 2017 yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.683.570.735.
Disebutkan jika aliran dana mamin mengalir kepada istri Bupati Basel Ekawati Justiar Noer berupa uang tunai dengan kisaran mencapai 35 juta hingga 50 juta perbulan. Dugaannya uang tunai yang diterima Ekawati tidak dapat dipertangung jawabkan.
“Dia (istri) Bupati bernama Ekawati menerima aliran dana mamin secara tunai tiap bulannya. Duit bulanan itu memang tidak ada laporan pertanggung jawaban. Nanti kalau mau terkuak pas dalam persidangan. Itu juga kalau mantan Sekda yang sudah dijebloskan ke penjara, Suwandi mau ‘bernyanyi’, ” ujar sumber wartawan yang dipercaya.
Disebutkan sumber,kalau duit bulanan itu diterima Ekawati tiap bulan sebesar kira-kira 35 juta. Duitnya buat beli sagu, sabun, minyak goreng dan lainnya tapi tidak ada pengajuan tertulis,”
Disebutkannya, jika hal ini terungkap di pengadilan maka jelas Ekawati ini akan terpenjara.”Yakin hal ini akan membawa istri Bupati ini terpenjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Aditya Warman menegaskan akan segera mengecek soal dugaan adanya keterlibatan istri Bupati Basel.
” Nanti saya akan cek. Kemarin kan sudah demo dan ada informasi masuk yang mengatakan seperti itu. Kita selidiki dulu, ” tegas Aditya Warman, Rabu (20/02) dihubungi melalui ponselnya.
Terpisah, Ekawati Justiar Noer yang disebut menerima aliran dana saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tidak diangkat. Begitu juga ketika dikirim pesan whatsapp tidak dibalas meskipun tengah online.
Sebelumnya, sebanyak 30 orang yang tergabung dalam LSM GIPSI mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejari) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/2) Kedatangan LSM GIPSI ini mendesakm untuk mengusut keterlibatan istri Bupati Basel, Ekawati Justiar dan istri Wakil Bupati Basel Elizia Herdavid terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran belanja makanan dan minuman (Mamin) pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta anggaran belanja Mamin pada kegiatan fasilitasi kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati Basel tahun 2017.
Baca Disini, Tak Puas hati Kini,LSM GPSI Desak Kejati Babel
Dalam tuntutannya mereka mempertanyakan kembali kepada pihak Kejati Babel tentang sejauh mana proses hukum kerugian Negara sebesar Rp 1.683.570.735 miliar yang sudah diduga kuat melibatkan istri Bupati dan istri Wakil Bupati Basel dalam kasus tipikor pengadaan makan minum (mamin) Pemkab Basel yang saat ini ditangani Kejari Basel.
“Kedatangan kami ke Kejati Babel ingin menanyakan sejauh mana keterlibatan istri Bupati dan istri Wakil Bupati. Kami mendukung Kejati untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tegas Rego, koordinator LSM GIPSI, Rego Aprianto.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co