Radarbabel, Pangkalpinang == Keseriusan pihak Penyidik Pidsus Kejati Babel untuk mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket) tentang pekerjaan Peng-Aspalan jalan kelurahan Pilang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Prov.Babel dengan kontraktor pelaksana PT Babelland senilai kurang lebih Rp 23 miliar tahun anggaran ( TA ) 2016 terus bergulir.
Kali ini pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kementrian PU, Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) 2 Belitung inisial RE pada Kamis (18/10).
RE saat ini dikabarkan menjabat selaku PPK di PJN provinsi Lampung. Dirinya mendatangi gedung Pidsus Kejati Babel berkisar pukul 09.00 WIB pagi dan langsung masuk ke ruangan penyidik di lantai I gedung Pidsus Kejati Babel
Ketika keluar dari ruangan penyidik untuk Isoma tak banyak yang dilontarkan RE kepada wartawan yang sejak pagi menunggu dirinya diperiksa,ia mengaku bahwa dirinya hanya diminta keterangan oleh pihak penyidik.
“Saya hanya dimintai keterangan oleh penyidik,”ujar RE sambil berlalu menuju masjijd.
Diketahui sebelumnya, pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah memanggil sedikitnya 5 orang sebagai saksi terkait pekerjaan proyek jalan raya kelurahan Pilang kecamatan Tanjungpandan senilai Rp 23 milyar.
Kelima orang itu yakni dua orang pihak kontraktor Direktur PT Babelland inisial ET dan JN selaku manajer AMP, tidak hanya kontraktor, akan tetapi pihak ASN dalam lingkungan Kementrian PU PJN 2 Belitung pun terus dimintai keterangan Ketua Pokja inisial YI dan RT selaku PA bahkan RE selaku PPK saat itu ikut diminta keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Babel (Red)