RaBel, Pangkalpinang == Buntut dari pemberitaan miring dan menggiring opini publik dengan judul “Demi Kepentingan Politik, Kejati Babel Endapkan Perkara Penyerobotan Hutan Negara” yang ditulis salah satu media online (sinarpaginews. com) berujung ke pengaduan laporan polisi.
Mewakili Kejati Babel, Roy Arland SH MH selaku Kasi Penerangan Hukum membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Babel, Senin (21/1).
Laporan tersebut diterima oleh Kasubdit II Fismondev selaku penyidik, Kompol Nuryono SH SIk dengan nomor laporan B/5/1/2019/Dit Krimsus.
Kasi Penkum, Roy Arland SH MH saat dibincangi wartawan mengatakan secara tegas akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan meminta penyidik kepolisian mengusut sampai tuntas.

“Hari ini saya melaporkan media sinarpaginews.com terkait pemberitaanya sebagaimana didalam pengaduan tersebut,” ujar Roy melalui pesan whatsaap, Senin siang (21/1).
Adapun pasal yang dilaporkan kata Roy, ujaran kebencian serta penghinaan/pencemaran nama baik yang dimuat portal berita sinarpaginews. com.
“Intinya kami sudah serahkan sepenuhnya laporan ini ke pihak kepolisian karena membuat berita bertentangan dengan Undang-Undang Pers Tahun 1999,” tegas Roy.
Mencutanya laporan pihak Kejati Babel berawal dari laporan pemberitaan miring portal online sinarpaginews.com yang membikin berita terlalu tendensius dan tidak cover both side serta tidak ada narasumber ( opini ) yang mengatakan kalau penghentian perkara penyerobotan hutan lindung, dan pengrusakan oleh anggota DPRD Bangka, Junaidi Surya yang berlokasi di desa Pesaren dan Pejem Kabupaten Bangka Induk.
Dalam perkara ini Tim KLHK Gakkum sudah merampungkan berkas namun perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel tidak P21. Informasi terakhir yang didapat kasus tersebut sudah di SP3.
Penulis : Redaksi
Editor : Admin
Kontributor : Adamin Radarbabel.co