RaBel, JAKARTA – Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga kini (2024) Julius Sinaga, mengungkapkan penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah kewenangan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan Julius saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dengan terdakwa tiga eks Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Andi dan anghota tim jaksa lainnya menanyakan soal proses penerbitan IUJP. “Coba jelaskan bagaimana alur proses terbitnya IUJP untuk beberapa perusahaan pertimahan yang tadi disebutkan,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.
Menjawab pertanyaaan JPU, Julius mengatakan, “IUJP awalnya diajukan secara resmi oleh pemohon dalam hal ini perusaahaan ke Gubernur (Kepulauan Bangka Belitung). Jadi surat permohonan diajukan ke Gubernur, nah dari gubernur secara teknis diturunkan ke Dinas ESDM untuk verifikasi,” kata Julius.
JPU kemudian bertanya lagi, “Apakah ada pelimpahan wewenang dari gubernur ke dinas (ESDM) ?” cecar JPU.
Julius mengatakan tidak mengetahui perihal terbitnya IUJP. “Tidak tahu,” tegas Julius.
“Apakah diverifikasi,” kata JPU.
“Harusnya diverifikasi. Tidak ada laporan. Kewajiban IUJP gubernur, 2015 sampai 2024, tidak pernah ada laporan IUJP, tidak pernah ada permasalahan, aturannya pengawasan enam bulan sekali,” ujar Julius yang menjabat Kasi Pertambangan Mineral Logam ESDM Babel 2015-2018.
Sedangkan saksi lainnya, Kabid Pertambangan Umum ESDM Babel 2014-2016, Erman Budiman, mengatakan IUJP berlaku selama lima tahun.
IUJP, kata dia, terkait kepentingan penggalian atau penambangan timah aluvial. Dinas ESDM tidak melakukan pembinaan dan pengawasan IUJP. Dia beralasan karena terkendala tidak punya anggaran.
“Kalau sudah berkontrak dengan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) maka pemegang IUP yang melakukan pembinaan,” kata Erman.
Kemudian JPU menanyakan terkait apakah boleh pemegang IUJP melakukan pekerjaan lainnya atau menambang sendiri.
“Tidak boleh menambang sendiri. Pemegang IUJP menggali, hasil timah diserahkan ke pemilik IUP,” kata Erman.
Sidang kali ini Dipimpin Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji dengan menghadirkan enam saksi untuk tiga eks Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.
Keenam saksi dari Dinas ESDM Babel yaitu, Erman Budiman, Edwar, Yulius Sinaga, Reskiansyah, Noprial Riady dan Leylasari.
Selain itu, hadir terdakwa Suranto Wibowo dan Amir Syahbana yang didampingi Tim Penasehat Hukum. Sementara terdakwa Rusbani mengikuti sidang via daring lewat aplikasi zoom. (007/anton)
Selama persidangan beberapa kali JPU mengkonfrontir data di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Tampak eks Kadis ESDM Babel, Amir Syahbana tertangkap kamera sempat bersender ke dinding ruang sidang, Rabu (18/9/2024). foto: dok ayobangka.com