Radarbabel, Toboali == Sekda Basel Suwandi, Kabag Umum Setda Endang Kristinawati, Bendahara Pengeluaran Setda Yusuf kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari Basel, Senin (10/12).
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari (Kajari) Basel Safrianto Zuriat Putra membeberkan, ketiga pejabat tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus tipikor pelaksanaan belanja makan dan minum (Mamin) pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp 2.305.000.000.
Kemudian hanya terealisasi sebesar Rp. 2.186.215.500 dan anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 1.651.500.000 dengan realisasi hanya sebesar Rp 475.979.500 pada tahun anggaran 2017.
“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli BPKP Babel ditemukan adanya penyimpangan sebesar Rp 1.683.570.735. Penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka Suwandi, Endang dan Yusuf,” kata Safrianto.
“Para tersangka dalam pelaksanaan kegiatan itu melakukan mark up harga pembelian makanan dan minuman serta sebahagiannya fiktif. Membuat pertanggung jawaban fiktif,” imbuhnya.
Ia memaparkan, ketiga pejabat tersebut disangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Beberapa waktu lalu kita menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-216/N.9.15/Fd.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 dengan memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik. Untuk melaksanakan penyidikan dugaan tipikor pada kegiatan itu,” terang Safrianto menceritakan kilas balik proses pengungkapan kasus tipikor tersebut.
Penyidik tindak pidana khusus, lanjut dia, telah berhasil memperoleh alat-alat bukti berupa saksi, surat, ahli dan petunjuk sehingga dilakukan penetapan terhadap tersangka tersebut tertanggal 7 Desember 2018.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co