Sebanyak 93 Ormas Basel Akan Di Verifikasi Di Tahun Depan

oleh -

Radarbabel,Toboali == 93 Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di basel terdata saat ini, ditahun 2019 mendatang ormas yang ada di Negeri Junjung Besaoh baik OKP maupun LSM hampir secara keseluruhan masa aktifnya akan berakhir.

“Sekarang masa peralihan, Ormas yang akan dan telah habis masa berlaku SKT nya akan diverifikasi kembali pada tahun 2019. Sesuai aturan masa aktif ormas itu lima tahun,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Basel, Doni, Rabu (5/12).

Dijelaskan Doni, PP Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas dan pasal 6 Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), SKT nya diterbitkan langsung oleh Kemendagri.

“Kewenangan mengeluarkan SKT ormas sudah bukan kita lagi sekarang. Mau mendaftar atau memperpanjang lagi masa aktif langsung diterbitkan oleh Kemendagri. Kita tugasnya sekarang hanya memfasilitasi, ada sistemnya, terkoneksi dengan kemendagri, siormas,” katanya.

“Bagi ormas yang telah memiliki izin dari Dirjen AHU Kemenkumham cuma cukup melaporkan ke Kesbangpol. Kalau mereka telah mengeluarkan izinnya, kita sebatas menerima laporan, keberadaan dan operasi ormas itu dimana,” lanjut Doni.

Doni menegaskan, proses pendaftaran dan perpanjangan masa aktif ormas sedikitpun tidak dikenakan biaya. Meskipun begitu, apabila ada masyarakat yang hendak membentuk organisasi harus berdasarkan Ideologi Pancasila.

“Jumlah 93 ormas sekarang tidak menutup kemungkinan bertambah. Harus ideologi pancasila, kaitan visi misi lain kontek. Tidak ada biaya, pendaftar yang kita utamakan yayasan masjid. Tapi tetap sesuai syarat, banyak harus dilengkapi, termasuk Pokja Jurnalis Basel. Mereka sekarang sedang melengkapi berkas,” terangnya.

Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *