RaBel,Toboali == Delapan paket narkotika jenis sabu seberat 10,85 gram diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) dari tangan Randi alias Bujang (30), Senin (4/2) sekira pukul 15.00 WIB di Jl Mayor Munzir Gg Masjid Toboali.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) lainnya dari warga yang berdomisili di Jl Damai RT 007 RW 002 Kelurahan Toboali diantaranya 1 plastik klip besar kosong, 1 pisau, 1 handphone (HP) merek Nokia warna hitam dan 1 HP merek Xiaomi berwarna putih.
“Terus ada uang 1, juta pecahan 100 ribu, 14 lembar. Satu buah dompet coklat merek Dunhil dan satu buah celana pendek warna biru merk Volcon,” ujar Kapolres Basel AKBP Aris Sulistyono, Selasa (5/2) melalui rilis yang diterima wartawan.
Dijelaskan Aris, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Basel mendapat informasi dari informan pada Senin (4/2) sekitar pukul 14.30 WIB bahwa Bujang sering menjual narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Rungkep.
“Mendapat info itu anggota langsung melakukan pendalaman informasi. Sekitar jam 14.45 WIB anggota mendapat informasi bahwa Bujang melintasi daerah Teladan, Toboali. Kemudian anggota dipimpin KBO Resnarkoba melakukan penyisiran ke daerah teladan,” paparnya.
“Sekitar jam 15.00 WIB anggota melihat Bujang melintasi daerah Mayor Munzir. Kemudian dilakukan pengejaran dan pada saat diberhentikan Bujang turun dari motor dan melarikan diri dan dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, Bujang mengeluarkan sebilah pisau untuk menyerang anggota,” sambung dia.
Alhasil, lanjut Aris, kemudian dilakukan tindakan keras dan terukur pelumpuhan kepada Bujang dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu di saku celana. Atas perbuatannya, Bujang diamankan ke Polres Basel untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co