Sat Reskrim Polres Bangka Barat Amankan Dua Orang Penyalah Gunaan BBM

oleh -
dua mobil truk yang diamankan petugas (pict.baba.Rb)

RaBel,Jebus == Sat Reskrim Polres Bangka Barat kembali megamankan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minya di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kecamatan jebus Kabupaten Bangka Barat. Jum’at pagi (1/3)

sekitar pukul 10.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning nopol BN 8073 RN,11 jerigen yang berisi BBM jenis solar,1 galon berisi BBM jenis solar,1 buah ember warna hitam,1 buah selang dengan panjang lebih kurang 1,5 meter,1 buah corong yang akan digunakan pelaku untuk melakukan pengeritan BBM

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah atau setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 danatau Pasal 53 huruf c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas” jelas AKP Rais Muin

Petugas menyita solar di halaman belakang rumah milik pelaku tersebut yang mana menurut pengakuan bahwa BBM tersebut didapat dari mengisi dan membeli di SPBU Kedondong dengan menggunakan mobil milik pelaku, yang kemudian dikuras dari tangki mobil dan disimpan di belakang rumahnya,

BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Pada saat ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan tersebut pelaku menjawab tidak memilikinya.

 

Penulis : Baba
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *