RaBel,Sungailiat == Tim Pemkab Bangka dalam sidak makanan di kecamatan Belinyu, menemukan produk makanan kedaluwarsa dipasarkan di swalayan, toko, warung. Produk makanan yang kedaluwarsa, yaitu susu, mie, ikan dalam kaleng dan makanan ringan.
Hal itu diungkapkan Kabid PPUD (Penegakkan Peraturan Perundang Undangan Daerah) Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman, Rabu (22/05) diruang kerjanya.
Menurutnya tim yang turun terdiri, Dinas Ketahanan Pangan, Disnaker Perindag, Polres Bangka, Satpol PP. Penertiban produk makanan kealuwarsa tahap pertama ini dilakukan ke kecamatan-kecamatan yang didaerah ini. Untuk itu para pedagang diperingatkan agar segera menarik dan tidak memasarkan produk makanan yang kedaluarsa.
“Untuk tahap pertama ini pemilik swalayan, toko kita peringatkan dulu untuk menarik produk dagangannya yang kedaluarsa. Namun jika mereka tetap nekad mbandel memasarkan produk kedaluarsa, akan kita sita,”tegasnya.
Ditambahkan Akhmad Suherman, dihimbau kepada para pedagang agar hati-hati dalam memasarkan produk dagangan makanan. Harus diperiksa dulu batas tanggal berlaku, sehingga tidak merugikan konsumen. Sebaliknya, warga masyarakat pembeli juga harus hati-hati dalam membeli kemasan makanan dan sebelum dibeli, harus diteliti dulu,”Kita tim tetap terus melakukan sidak ke swalayan, toko, pasar yang ada di Kabupaten Bangka,”tutupnya.