Radarbabel, Toboali == Kejari Basel resmi melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Basel yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (13/12) sekira pukul 14.00 WIB.
Ketiga penjabat tersebut ialah Sekda Basel Suwandi, Kabag Umum Endang Kristinawati dan Bendahara Pengeluaran Setda Yusuf yang terlibat dalam markup pelaksanaan belanja makan dan minum (Mamin) pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran.
Serta anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.683.570.735.
“Hari ini sebagaimana nota pendapat dari jaksa penyidik, dimohonkan kepada saya dan saya setujui terhadap ketiga tersangka untuk tahap awal ditahan selama 20 hari kedepan, Untuk kepentingan penyidikkan dengan alasan subjektif dan objektif,” Jelas Kajari Basel, Safrianto Zuriat Putra kepada awak media.
“Subjektifnya, salah satunya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikkan dan akan mengulangi perbuatan. Objektifnya ancaman pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun dan layak untuk ditahan,” Safrianto melanjutkan.
Diakuinya, untuk tersangka inisial S dan Y ditahan di lembaga permasyarakatan (LP) Tuatunu dan tersangka dengan inisial EK akan ditahan di LP Perempuan Kelas III di Kota Pangkalpinang sesuai dengan surat perintah penahanan.
“Belum (kerugian negara), tapi tetap kita upayakan pengembalian walaupun nanti sudah ditahan. Kemarin saat ekspose sudah saya sampaikan (tersangka lain), nanti kita lihat perkembangan di fakta persidangan,” paparnya.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co