,

Residivis Pelaku Curat di Lubuk Besar Diciduk Polisi

oleh -

RaBel, BANGKA TENGAH – Pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat), Fares Woga alias Bujang (30) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Polres Bangka Tengah di kediamannya yang berlokasi di daerah Kulur kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku Fareswoga alias Bujang melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler merek Redmi 6A warna hitam dan pasir timah dengan berat 10 kg milik Norman Maralelo warga Jalan Jendral Sudirman RT. 012, RW. 004 Padang Mulia Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (24/5/2021) lalu.

“Korban melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang dituangkan dalam Laporan Polisi, nomor : LP/B-21/I/2020/BABEL/RES BATENG/RES Bangka Tengah, tanggal 25 Januari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin dalam keterangan rilisnya.

AKP Rais Muin menceritakan kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 24 Januari 2020 Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku tanpa izin mengambil satu unit telepon seluler merek Redmi 6A bewarna hitam pelaku juga berhasil mengambil pasir timah milik saya dengan berat kurang lebih 10 kg di pondok korban.

“Atas kejadian ini dapat ditaksirkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima Ratus Ribu rupiah) dan melaporkan ke Res Bateng untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, diutarakan dia, pihaknya menerima laporan bahwa telepon seluler hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku kepada Subhan alias Jimbong sebesar Rp600.000,-.

“Setelah itu kami melakukan pengembangan ke rumah Fares Woga alias Bujang yang tidak jauh dari rumah Subhan alias Jimbong,” ujarnya.

Kemudian, dia melanjutkan, pada pukul 21.30, pihaknya mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok kebun miliknya di daerah Kulur Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

“Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah langsung menuju rumah pelaku tersebut, kemudian kami mengamankan nya di kediamannya tersebut, dan kami melakukan interogasi terhadap pelaku dan akhirnya ia mengakui bahwa ia telah mengambil tanpa izin Hp tersebut,” ulasnya.

“Kemudian kami membawa pelaku ke Polres Bangka Tengah Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, kami sampaikan bahwa pelaku ini residivis dua kali. Adapun barang bukti yang kita amankan, yakni, 1 unit Handphone merek Redmi 6A warna Hitam
dengan No. Imei 1 ( 869693042562068), No. Imei 2 (869693042562076). (Rel/Doni)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *