, ,

Praktisi Hukum, Iwan Prahara : Pengembalian Uang tak Menghapus Pidana Jika Unsur Korupsinya Terpenuhi

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya, jika memang unsur pidana korupsinya telah terpenuhi.

Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Iwan Prahara terkait adanya info ASN PUPR ramai-ramai kembalikan uang negara ke penyidik setelah proses penyelidikan kasus dugaan tipikor berlangsung.

Iwan Prahara mengatakan jika menurut pasal 4 UU no 31 tahun 1999 jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya, kalau memang unsur pidana korupsinya telah terpenuhi.
“Mengingat pidana korupsi tu masuk dalam delik formil,” kata Iwan kepada sejumlah media, Sabtu (4/9/21) pagi.

Dikatakan Iwan Prahara, kendati para ASN PUPR itu mengembalikan sejumlah uang negara ke Penyidik, tidak ada alasan untuk dihentikan

“Karena imbas dari korupsi itu bukan tentang berapa uang yang diambil, tapi lebih kepada hasil dari sebuah kegiatan yang menjadi tidak sesuai ,” tandasnya

Dicontohkan Iwan, seperti halnya kegiatan pengaspalan, apabila ternyata tidak sesuai dengan RAB maka akan berimbas pada cepatnya terjadi kerusakan terhadap jalan tersebut, yang mengakibatkan masyarakat pengguna jalan menjadi dirugikan, selain itu negara kembali harus menganggarkan untuk perbaikan kembali.

“Mengembalikan kerugian negara paling hanya untuk meringankan hukuman saja,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan ASN PUPR yang dimintai keterangan oleh Pidsus Kejati Babel mengembalikan sejumlah uang kepada Penyidik. Belum dipastikan uang yang bernilai puluhan juta tersebut merupakan uang apa. Namun jumlah yang terkonfirmasi dari sumber nilainya antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per orang.

Seperti disampaikan oleh seorang sumber tertutup yang sekaligus pihak yang diperiksa, mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang. Tidak secara terperinci disebutkannya, namun menurutnya jumlah yang diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan tersebut bernilai puluhan juta rupiah. Status uang itu sendiri menurutnya belum diketahui. Namun diminta menyerahkan uang dalam nilai yang bervariasi.

“Iya pak disuruh mengembalikan uang. Uang tersebut kami serahkan ke penyidik kejaksaan, kalau nilainya saya dak bisa sebutkan lah pak. Tapi nilainya puluhan. Sepertinya teman-teman yang lain juga sama, dan kalau saya dengar jumlahnya berbeda-beda. Pokoknya antara 20 sampai 50 juta,” jelas sumber tersebut kepada wartawan Jumat (3/9/21) pagi.

Terkait uang itu sendiri, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. Namun Basuki tidak memberikan keterangan karena status perkara dugaan tipikor ini masih penyelidikan.

“Sifatnya masih lidik Mas, saya belum bisa kasih statemen,” jawab Basuki.

Sementara itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono menyampaikan bahwa dirinya belum mendapat laporan perkembangan penanganan dari tim penyidik.

“Tim belum melaporkan perkembangan penanganannya kepada saya. Saya masih nunggu data awal yang cukup untuk kemudian kami telaah,” kata Daroe melalui pesan whatsaap, Jumat (3/9/2021) malam. (doni)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *