RaBel, SIMPANG KATIS– Aparat kepolisian sektor Simpang Katis berhasil menangkap 6 pelaku pencurian buah kelapa sawit milik (AS)yang berlokasi di desa terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah.
Keenam pelaku tersebut berinisial D (27), HK (19), H (37), R (24), A (35) keenam pelaku merupakan warga padang baru dan Desa Terak.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian
Laporan ungkap kasus perkara Tindak Pidana Pecurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasal 372 K.U.H.Pidana, Yang tertuang dalam laporan polisi : LP/B-02/lll/2025/SPKT/SEK KATIS/RES BATENG/POLDA BABEL,Tanggal (22 /3/ 2025)
LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B-02/lll/2025/SPKT/SEK KATIS/RES BATENG/POLDA BABEL,Tanggal 22 Maret 2025.
Waktu kejadian iketahui Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2025 pukul 19.10 Wib di kebun kelapa sawit milik (AS) yang berlokasi di desa terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah..
Pada hari Rabu Tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00.wib
Pada hari Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WiB saudara (AS)mendapat laporan dari anak buah/karyawan bahwa mereka melihat buah sawit di batang sawit sudah tidak ada dan mereka menemukan dodos/alat potong buah sawit di tempat kejadian.Mengetahui hal tersebut kemudian pada pukul 13.00 WIB Saudara (AS) menuju rumah (RP).Kemudian (AS) bertanya kepada (RP) apakah ada mengambil atau mencuri janjang buah sawit di kebun milik nya.Kemudian (RP) dan beberapa temannya mengakui bahwa mereka telah mencuri atau mengambil janjang buah sawit di kebun miliknya,”pungkasnya.
AS, selaku pemilik kebun atau korban mengalami kerugian sebesar RP.15.000.000 (lima belas juta rupiah). selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Simpang katis guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib anggota Polsek Simpangkatis mendapatkan informasi bahwa yang terduga pelaku pencurian dan penggelapan Buah sawit milik (AS) LAPORAN POLISI NOMOR:LP/B-02/lll/2025/SPKT/SEK KATIS/RES BATENG/POLDA BABEL,Tanggal 22 Maret 2025. berada di desa terak kec.Simpangkatis Kab.Bangka TengahTengah.
mendengar hal tersebut anggota unit reskrim dan anggota polsek Simpangkatis langsung pergi ke desa terak untuk mengamankan yang terduga rombongan pelaku ,sesampai unit reskrim Polsek simpangkatis dan anggota polsek Simpangkatis di rumah yang keberadaan terduga rombongan pelaku dan ternyata memang benar yang terduga rombongang pelaku berada di satu rumah yang letak nya di gg rintis desa terak Kec.Simpangkatis Kab.Bangka Tengah lalu unit Reskrim Polsek Simpangkatis Dan anggota polsek Simpangkatis membawa dan Mengamanka rombongan yang terduga pelaku untuk dimintak keterangan kepolsek Simpangkatis,dan telah di periksa dan dimintak keterangan yang terduga rombongan Pencurian dan Penggelapan telah mengakui memang benar si Rombongan pelaku melakukan hal tersebut. kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa (satu) buah senter (Satu)buah dodos (alat potong sawit), (Satu) buah parang, (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi BN-8907-LJ warna biru putih, (satu ) Buah Egrek sawit, (satu) unit Sepeda motor Jupiter Mx dengan nomor polisi Bn 8543 PT.
Selanjutnya, para pelaku berserta barang bukti dibawa ke kantor polsek Simpangkatis untuk pemeriksaan lebih lanjut.(MR)