Polsek Kelapa Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan

oleh -

RaBel,Kelapa == Penangkapan  pelaku Tindak Pidana “Pengeroyokan dan atau Penganiayaan ” berdasarkan: Laporan Polisi LP/ B-83 / III /2019/Babel/Res babar/Sek kelapa tanggal 14 Maret 2019 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2018 sekira pkl 19:30 wib di depan halaman rumah sdr.Andri dsn. Ganjan Ds.Dendang kec.kelapa Kab. Bangka Barat.

Korban an. Candra Fardinata als Candra Bin Bihab lillah 30 tahun Warga Dsn. 1 Rt/Rw 001/000 ds.Kace Kec.Mendo Barat Kab. Bangka barat. Sedangkan Pelaku sebanyak dua orang dan yang satu lagi masih berstatus DPO, pelakau dintaranya Tilon 30 tahun warga Dsn. Ganjan kec.kelapa Kab. Bangka Barat seangkan satu orang pelaku masih DPO

Pada hari kamis malam tgl 14 Maret 2019 saat pelapor bersama isteri pelapor berjualan sembako di pasar malam dusun ganjan desa dendang sekira pukul 19.30 wib didatangi 2 (dua) orang pelaku yang bernama sdr.ti dan sdr.a ( Dpo ), sdr.ti menanyakan kepada pelapor/ korban siapa yang bilang isteri pelaku (Ti) ada maling ditempat jualan pelapor, dengan nadah sedikit marah.

kemudian pelapor pun hanya bilang minta maaf karen itu hanya salah paham saja, dan sebanyak 3 (tiga) kali pelaku bersama temannya menanyakan masalah tersebut pelapor tdk menjawab . Kemudian pelaku an. Sdr. A   langsung mengayunkan sebilah parang ke arah badan korban lalu korban menangkis parang tersebut dengan tangan kiri hingga menyebabkan tangan kiri korban terluka dan korban pun terjatuh ke tanah lalu  saat korban bangun lagi sdr. an.ti  langsung memukul wajah korban berkali kali dan menyebabkan bibir korban  mengeluarkan darah.Setelah kejadian tersebut pelaku langsung pulang

Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan

Pada hari Kamis tanggal

14 Maret 2019 sekira pukul 22.20 Wib Anggota Sek kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ” Pengeroyokan dan atau Penganiayaan  Dan tim berhasil mengamankan Tersangka An. Sdr. Ti tanpa melakukan perlawanan sedangkan rejan pelaku masih DPO dan pengejaran petugas mengamankan

– 1 (satu) bilah parang yang bergagang plastik.

– 1 (satu) buah sarung pisau berwarna coklat muda.

 

 

 

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *