,

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar

oleh -
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH, saat menunjukan barang bukti benih lobster dan kedua sopir yang membawa 18 boks berisi benih Lobster. (Foto:Abdussalam).

RaBel, PALEMBANG=Ketiga kalinya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang gagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp 15 Miliar berserta mengamankan 2 orang sopir dan mobil jenis Innova dengan nopol BG 1107 B.

Diketahui Unit Pidsus melakukan penangkapan, saat mobil pembawa bibit Lobster melintas dikawasan Jalan Musi II Palembang, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua sopir yakni Ferdi (26) dan Dani (32) keduanya merupakan warga Lubuk Linggau, Sumsel.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidsus berhasil mengamankan 18 boks berisi benih lobster senilai Rp15 Miliar.

” Dalam satu kotak berisi 20 kantong plastik berisi benih lobster. Jenisnya yang diketahui saat ini lobster jenis pasir setelah kita buka satu kotak, nanti menunggu petugas balai perikanan apakah ada jenis mutiara juga dan jumlah pastinya bibit ini,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Jumat (22/10/2021).

Dijelaskannya, selain berhasil menggagalkan benih lobster pihaknya juga mengamankan sopir dan mobil jenis kijang Innova, yang dibawanya saat membawa benih lobster.

” Benar, mereka kita sergap saat melintasi dikawasan Jalan Musi II depan Poligon, dan pengakuan mereka benih Lobster ini dibawa dari daerah Indralaya dan akan menuju ke kota Lubuk Linggau,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Untuk saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan asal muasal bibit lobster tersebut.

” Iya jelas kita sudah tau jaringannya, orangnya sama, dan melakukan pengiriman berganti waktu saja. Kita akan terus menggagalkan upaya upaya penyelundupan bibit lobster, dan mungkin juga tujuan Lubuk Linggau bukan titik terakhir, kemungkinan akan dibawa ke daerah Jambi, serta kita akan terus telusuri pemilik barang tersebut,” bebernya.

Masih kata Tri Wahyudi, untuk 18 kotak bibit lobster yang diamankan tersebut diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 15 Miliar.

” Jumlah pastinya nanti akan dihitung satu persatu oleh dinas perikanan, dan kita juga meminta bantuan untuk oksigen didalam plastik berisi benih lobster diganti, sehingga apabila nanti akan dilepas kembali ke lautan dalam kondisi masih hidup semua,” ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Unsur pidana yang mereka langgar Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, dari pengakuan sopir Ferdi mengakui bahwa dirinya sudah membawa benih lobster dari Indralaya menuju Lubuk Linggau dan di upah satu kali antar Rp 1 juta.

” Baru satu kali ini pak, saya diminta antarkan ke Lubuk Linggau dengan upah Rp 1 juta,” kata sopir travel ini. (Abdus)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *