,

Pj Bupati Bangka: ASN dan Pegawai Non ASN Terindikasi Tak Netral dalam Pilkada 2024, Lapor Lewat Aplikasi dan Nomor WhatsApp Ini

oleh -

RaBel , BANGKA- Pj Bupati Bangka M Haris meminta ASN  dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bangka dalam Pilkada Serentak 2024. Ia minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan Pegawai Non ASN.

Kepada wartawan, Kamis (19/9/2024), M Haris mengatakan salah satu bentuk pengawasan, jika ada indikasi pelanggaran selama Pilkada 2024, masyarakat bisa langsung melapor lewat aplikasi yang telah disediakan atau lewat nomor WhatsApp yang telah disediakan.

Terkait hal ini, Pj Bupati Bangka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:  800.1.10/979/BKPSDMD/IIW2024, tentang netralitasn ASN dan Pegawai Non ASN di Pemkab Bangka.

“Kita ingin mewujudkan ASN dan pegawai non ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek korupsi, kolusi

dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia pada

Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanggal 27 November 2024,” kata M Haris.

“Serta upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bangka,” imbuhnya.

Sejumlah poin dalam SE tersebut yaitu setiap Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Bangka dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala

Daerah dengan cara ikut kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kemudian dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN dan pegawai Non  ASN. Termasuk sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya.

Tak hanya itu, dilarang pula sebagai peserta kampanye melalui media sosial seperti pemasangan status yang mendukung/ tidak mendukung pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu.

“Juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk,” kata Pj Bupati.

Dalam SE itu disebutkan dilsrang melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Pegawai ASN dan pegawai Non ASN agar menjaga integritas dan netralitas dalam

menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak

terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu

pasangan calon Kepala DaerahWakil Kepala Daerah yang menjadi peserta pilkada.

“Seperti petemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai

dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama dan

sesudah masa kampanye,” kata M Haris.

Bagi pegawai ASN dan pegawai non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan

Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan

Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan

kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala

Daerah Wakil Kepala Daerah.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi pegawai ASN dan pegawai Non ASN di

lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang menyalahgunakan kewenangan,

melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar ASN, penggunaan anggaran dan penggunaan

fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN

dapat dilaporkan melalui laman pengaduan Si Lapis Legit: (https:l/bit.ly/LaporASN

Bangka) atau bisa melalui Whatsapp Dulang Emas: 08117316009.

Haris menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah (OPD) dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan  terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala DaerahWakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat pegawai ASN dan pegawai Non ASN yang melakukan

pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing. (*)

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *