RaBel,Toboali == Wilayah pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang akhir-akhir ini menimbulkan perseteruan antara Pemdes Jeriji dan Serdang lantaran Pemdes Serdang mengklaim sebagian masuk dalam wilayah Desa Serdang dipastikan sepenuhnya berada dalam wilayah Desa Jeriji.
Hal itu didasari dengan merujuk kepada peta rupa bumi tahun 2003 dan data Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terbaru hasil konsultasi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
“Kita hanya memaparkan data saja dalam pertemuan antara Pemdes Serdang dan Pemdes Jeriji terkait pemaparan batas wilayah antar desa di GSG Toboali Rabu kemarin. Karena peta dan data itu bukan kita yang buat tetapi BIG selaku lembaga negara yang punya otoritas melakukan itu,” kata Camat Toboali Jusvinar, Sabtu, (9/3).
Dia mengingatkan, masyarakat di kedua desa tersebut melalui Pemdes, BPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama selaku wakil masyarakat agar dapat menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijak agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Marilah kita sikapi permasalahan ini dengan arif dan bijak, tetap jaga Kamtibmas di desa masing-masing, jangan sampai main hakim sendiri. Kalau memang masih ada pihak yang belum menerima hasil pemaparan, mari kita musyawarahkan dan kami hanya memaparkan peta dan data yang ada,”tegasnya.
Kabag Pemerintahan Pemkab Basel Mori Sanjaya mengatakan, pemerintah kabupaten bersama BIG akan melaksanakan pemetaan batas desa secara katometrik tentang batas tanpa kesepakatan yang merupakan program Nasional.
“Pemetaan batas desa nantinya akan dilakukan diseluruh desa yang ada di Kab. Bangka selatan bersama dengan Badan Informasi Geofersial (BIG), Jadi tidak hanya menyelesaikan batas wilayah desa Jeriji dan Serdang Saja karena ini program nasional,” ujarnya.
Dia menerangkan, tim penetapan dan penegasan batas desa tersebut saat ini sudah terbentuk dengan merujuk kepada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Antar Desa yang diketuai oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co