Perkara Bos Timah Asal Pemali Masih Diombang Ambing

oleh -

Radarbabel,Sungailiat – Perkara kasus penampungan timah ilegal atas nama Asram warga Pemali kecamatan Pemali kabupaten Bangka kabarnya hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Hal ini dibenarkan pihak Kejati Babel melalui Kasi Penkum Roy Arlan saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp (WA), Rabu(19/9/).

“Belum,” jawab Roy singkat saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara tersangka Asram via WA.

Sementara Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, Akbp Wayan Riko ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta wartawan media ini untuk menkonfirmasi ke kanit di kantor.

“Say lagi di Jakarta ada pelatihan mas.. bisa.langsung ke kantor aja sama kanit ya,” kata Wayan, Rabu (19/9).

Namun saat hunterpers.com mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, kanit kompol Candra tidak berada di kantor.

” Kanitnya lagi keluar, gak tau juga kapan masuknya,” ujar salah satu staf bagian penerimaan tamu di gedung Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, Rabu (19/9) siang.

Terpantau,  di kediaman Asram  di desa Pemali Kecamatan pemali Kab. Bangka, saat wartawan menanyakan keberadaan Asram, Selasa(18/09) ternyata posidi Asram tidak berada di rumah.

“Asram tidak ada di rumah, sedang ke Pangkalpinang ,” jawab istri Asram kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/09).

Sebelumnya, Kasubdit Tipiter, Akbp Wayan Riko seizin Dirkrimsus Polda Kep. Babel, Kombes Mukti Juarsa jika berkas perkara kasus penampungan timah ilegal dengan tersangka Asram itu sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan (P21) ke kejaksaan.

“Owh perkara itu ya. Ya ini lagi mempersiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebentar lagi akan P21,” jawab Wayan ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara kasus kepemilikan timah ilegal dengan tersangka Asram via telepon.

Disinggung soal tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengakui kalau tersangka Asram diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik.

“Betul, tersangka tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan,” jelas Wayan.

Seperti diketahui sebelumnya, tim anggota Subdit IV Tiipidter Ditreskrimsus Polda Babel  berhasil menangkap kolektor pasir timah bernama Asram beserta BB berupa pasir timah diduga ilegal milik Asram (39) di Jalan Gatot Subroto, Gang Mawar, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kamis (24/5/2018) lalu sekitar pukul 11.45 WIB.

Penangkapan timah di rumah kolektor itu dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP I Wayan Riko Setiawan didampingi Kanit Tipidter Kompol Candra Kurniawan dan Panit Tipidter Ipda Harry Frizko. Dari penangkapan itu, sebanyak 20 kampil pasir timah dengan berat 787 kilogram (kg), satu timbangan duduk kapasitas 500 kg, satu lembar nota pembelian pasir timah warna kuning serta satu buah buku catatan warna merah, diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP I Wayan Riko Setiawan membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap terduga AS berikut barang bukti pasir timah sebanyak 787 kilogram.

“Iya, memang benar kami telah mengamankan sebanyak 786 kilogram milik AS, bos timah asal Pemali. Untuk saat ini masih dalam proses sidik,” ungkap Wayan saat itu kepada salah satu media lokal.

Sedangkan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polda Babel guna proses sidik selanjutnya. “Untuk pelaku, kami tahan di Rutan Mapolda,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, tersangka Asram dipersangkakan telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Pelaku selama ini dengan menggunakan modus membeli, menampung, mengolah biji timah tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” tutup Wayan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan jika tersangka Asram menjalani tahanan rutan Polda kep. Babel hanya berkisar satu minggu lamanya setelah itu dia pun mendapatkan penangguhan tahanan oleh pihak Polda Kep. Babel sampai saat ini.(Red)

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *