RaBel, PANGKALPINANG – Pengacara PT Narina Keisha Imani (NKI) berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menyita lahan 1.500 hektar yang bermasalah. Tak hanya itu, pengacara PT NKI juga berharap Kejati Babel menetapkan tersangka dalam kasus ini agar ada kepastian hukum.
Salah satu pengacara PT NKI Dr. Andi Kusuma, SH. MKn.CTL dari Kantor Hukum AK Law Firm, kepada wartawan, Kamis malam (15/8/2024), mengungkapkan sejumlah alasannya.
Andi membeberkan bahwa PT. Narina Keisha Imani selanjutnya disebut PT NKI merupakan satu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum di Indonesia, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham, No. 103 yang dicatatkan pada Akta Notaris oleh Notaris Muhammad Ukasyah, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkal Pinang tertanggal 26 Agustus 2019.
PT. NKI memiliki izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 Ha yang berlokasi di Kotawaringin berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang.
“Bahwa pengurusan perizinan yang dilakukan oleh PT NKI dilakukan sejak 2017-2019 yang mana terjadi saat masa kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 PT NKI mengajukan proposal perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan ditujukan kepada Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman Djohan),” ungkap Andi.
Kemudian lanjut Andi, Gubernur mendisposisikan proposal tersebut diatas kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk ditindaklanjuti berdasarkan pada Pasal 399 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa:
“Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi”
Berdasarkan hal tersebut diatas, kata Andi, terhadap perintah jabatan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur di atas, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung (H. Marwan, S.Ag) hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan jabatan yang diemban.
Kemudian berdasarkan pada proposal yang telah diajukan oleh PT. NKI, pada tanggal 28 Mei 2018 Kepala Dinas Kehutanan membentuk tim penilaian proposal dan tim survei sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan No. 188.44/123/Kpts/Dishut/2018.
“Bahwa berdasarkan penilaian proposal dari tim penilai proposal teknis Dinas Perhutanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.49/MENLHK/SETJEN/KUM/1/9/2017 menyatakan PT. NKI yang berada dalam Kawasan HP Kotawaringin seluas ± 1.500 hektar yang berlokasi di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka dinyatakan lulus dan layak dengan nilai akhir 320 (nilai tertinggi 350),” beber Andi.
Setelah itu kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : BAP/23/PH/VI/2018.
Selanjutnya, setelah melakukan rapat dengan para tim penilaian, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pertimbangan teknis kepada Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman Djohan) berdasarkan pada penilaian dan survey yang telah dilakukan.
Pada tanggal 4 Juni 2018 terhadap rekomendasi pertimbangan teknis tersebut diteruskan dalam Surat Nomor : 522/785/Dishut yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Terhadap rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada tim telaah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk kemudian dikaji dan dilakukan pemeriksaan Kembali. Tim telaah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengkaji Rekomendasi Pertimbangan Teknis melibatkan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Bappedda.
“Dalam agenda telaah sebagaimana djabarkan diatas dilakukan tanpa Dinas Kehutanan Bangka Belitung dikarenakan tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan hanya sampai dengan pemberian rekomendasi teknis saja untuk kemudian diteruskan dan dikaji oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappedda,” beber Andi.
Bahwa pada, 14 April 2019 diduga terdapat dana yang dimintakan oleh “ER” terkait pengurusan perizinan sebagaimana disebutkan di atas senilai Rp200 juta kepada PT NKI di Bukit Dealova, Pukul 19.30 WIB,” ungkap Andi.
Kemudian, Andi mengatakan pada 30 April 2019 berdasarkan hasil telaah dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappedda, telah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan PT. NKI.
“Pada dasarnya Kepada Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung hanya menjalankan perintah jabatan sebagaimana yang telah didisposisi kan oleh Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman Djohan),” kata Andi.
Kemudian, lanjutnya, pada bulan April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai Dengan tahun 2020 yang mengakibatkan PT. NKI tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 hektar.
Sementara berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan, pertama, dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.
Kedua, dilakukan perubahan areal perizinan berusaha dan ketiga dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan Kawasan hutan lindung.
Andi juga membeberkan bahwa berdasarkan bunyi amar keenam SK Nomor: 6614/MENLHK-PTKL?KUH/PLA.2?2021 PT NKI berhak untuk mengelola lahan tersebut hingga izin usaha yang dimiliki PT NKI berakhir sampai dengan tahun 2039.
Namun pada pelaksanaanya terdapat tindakan penyelewengan hukum sebagaimana diduga dilakukan oleh oknum (PT. SAML, PT. FAL, PT. BAM) pada lahan milik PT. NKI yang telah
jelas-jelas mendapatkan perizinan berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, no. 522/11.a/dishut yang diterbitkan tanggal 10 april 2019 di Pangkal Pinang.
Terkait kasus lahan 1.500 hektar ini, Andi juga membeberkan terdapat kebijakan pertimbangan teknis pertanahan (Pertek Pertanahan) BPN Nomor 34/2023 tanggal 07 September 2023 yang diduga melibatkan Mulkan selaku Bupati Bangka, Ketika itu.
Padahal, kata Andi, kewenangan memberikan rekomendasi pada dasarnya adalah dari Kementerian, bukan melalui kepala daerah.
Andi menilai, akibat produk hukum berupa Pertek Pertanahan BPN Nomor 34 Tanggal 07 September 2023, menyebabkan tumpeng tindih regulasi yang seharusnya apabila mengacu pada SK Nomor: 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan:
“Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari Kawasan hutan”.
“Praktiknya Mulkan selaku Bupati Bangka pada saat itu, telah mengangkangi BPN untuk produk cacat hukum berupa Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Nomor: 34/2023,” kata Andi mengeklaim.
Andi juga mengeklaim kalau perizinan PT NKI masih berlaku sampai dengan 2039 atau dengan kata lain belum kedaluarsa. Hal ini senada dengan SK Nomor: 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Akibat dari apa yang diuraikan di atas mengakibatkan terjadinya tumpang tindih regulasi lahan milik PT NKI yang kemudian PT NKI menjadi korban atas produk mal administrasi yang dikeluarkan kepala daerah saat itu,” lagi-lagi klaim Andi.
Bahwa terhadap perbuatan diduga melawan hukum yang dilakukan oleh korporat dan pemerintah berdasarkan tempus delicti secara terorganisir telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp25 miliar.
Kemudian Andi berpendapat, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Kemudian Andi mengatakan berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda masimal 7,5 milyar rupiah.
“Kami berharap Kejaksaan dapat melakukan penyitaan terhadap lokasi ±1500 Ha dan penetapan tersangka atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas. Fiat Justitia Ruat Caelum, maksudnya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,” tandas Andi.
Hingga berita ini dipublis pihak terkait dalam dalam Upaya konfirmasi. Terkait artikel sebelumnya, redaksi juga sudah mencoba menghubungi Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman pada, Selasa malam (13/8/2024) lewat telepon dan mengirimkan sejumlah pean konfirmasi dan verifikasi lewat Watsappnya terkait sejumlah tudingan Dirut PT NKI Ari Setiokomelalui kuasa hukumnya, Sempat dibalas, namun belum sempat dibaca, sudah dihapus lagi. Kemudian dikirimkan pesan lai, namun tidak direspons.
Melansir berita sebelumnya, terkait soal tudingan adanya duit pengurusan lahan senilai Rp200 juta dibantah keras GUbernur Babel periode 2017-2022 Eerzaldi Rosman.
“Kalau masalah PT NKI Abang (Erzaldi) dak nek komen. Dak suah (tidak pernah) Abang teriuma itu (duit Rp200 juta),” tegas Erzaldi Senin petang (12/8/2024).
Hingga berita ini dimuat Bupati Bangka periode 2018-2023 Mulkan masih dalam upaya konfirmasi, begitu pula pihak terkait lainnya dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (007/LBB/SP)