Radarbabel,Pangkalpinang – Kepolisian Resort Pangkalpinang menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian di bagasi pesawat Lion Air. Jumat (7/9) siang.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Pangkalpinang, Kompol Nur Samsi didampingi Kapolsek Pangkalpinang, AKP Dedy dan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Saleh.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Nur Samsi kepada wartawan mengatakan, kronogis kejadian pada tanggal 4 Juni 2018 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian di Area Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
“Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan kesempatan dimana pelaku ERS (28) yang bekerja sebagai loading master maskapai Lion Air. Melihat 1 (satu) buah tas ransel tersebut dan pelaku mengambil 1 (satu) buah Tab Merk Advan warna putih, ” katanya.
Selanjutnya pelaku mengunci kembali reseleting dari tas ransel dan diletakkan kembali ditumpukan paling atas barang-barang milik penumpang, untuk ditarik BTT (Mobil penarik barang penumpang..red) menunju pesawat. Setelah itu pelaku turun dari bagasi pesawat dan kembali ke ruang make up area Bandara memberikan laporan hasil bagasi keruangan Lost and found (ruangan data-data bagasi penumpang…red) untuk menyembunyikan barang bukti (BB) pelaku menutupinya dengan stiker warna hitam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berinisial ERS alias ER (28) berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Pangkalpinang di kontrakannya di Jalan Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, ” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka ERS (28) mengaku mencuri di tas milik penumpang pesawat Lion Air hingga berulang kali.
“Tersangka ERS mengaku telah mencuri dibagasi pesawat selama 5 bulan sebanyak puluhan kali, ” jelas Kompol Nursamsi.
“Untuk total barang bukti (BB) hasil curian dilakukan pelaku berkisar puluhan juta,” tambahnya.
Kini pelaku di jerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kurungan penjara. (Red)