RaBel, TOBOALI-Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengumumkan penerapan sistem kerja baru yang akan berlaku mulai tanggal 16 April 2024.
Menurut Penjabat Sekda Bangka Selatan, Haris Setiawan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi dalam menghadapi dinamika lingkungan kerja, termasuk dalam mengantisipasi mudik Lebaran dan kemacetan yang mungkin terjadi.
‘Sistem kerja tersebut mencakup pembagian bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (Work From Home/WFH),” ujar Haris Setiawan.
Diketahui bahwa layanan masyarakat akan tetap beroperasi dengan pegawai yang bekerja di kantor (WFO) mencapai 100%, sementara layanan administrasi dan dukungan pimpinan akan dibagi 50% WFO dan 50% WFH.
“Bagi para ASN dan Non ASN yang merencanakan mudik Lebaran di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mereka diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas sistem kerja WFH pada tanggal 16 dan 17 April 2024 dengan syarat melampirkan bukti tiket pesawat atau kapal,” ucap Haris Setiawan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan nomor 800.1.10/X/BKPSDMD/2024.
Haris menegaskan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi pada pelaksanaan sistem kerja WFH pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Diharapkan dengan penerapan sistem kerja ini, kinerja pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan dapat tetap optimal meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perubahan dinamika yang terjadi,” tegas Haris Setiawan.(Ari)